PELALAWAN (HR)- Dinas Pendidikan Pelalawan diminta melakukan pemetaan kembali kompetensi guru dan kode etik.
Pasalnya, guru harus memenuhi empat kompetensi.
Empat kompetensi itu adalah, pedagogik, komunikasi, profesional dan sosialisasi. Guru juga harus memiliki delapan kode etik, di antaranta, sikap berintegrasi dengan peserta didik, wali murid, rekan sejawat.
Demikian disampaikan Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pelalawan, H Abdullah AMd, kepada wartawan di Pangkalan Kerinci.
Permintaan pemetaan dan kompetensi guru terkait kasus pembacokan kepada Kepala SMKN 1 Ukui beberapa waktu lalu.
peristiwa ini menunjukkan masih adanya guru yang tidak memiliki kompetensi dan kode etik. Karena itu, Disdik mesti melakukan pemetaan kembali tentang kompetensi guru dan kode etik.
"Jika Disdik tidak menjadikan kasus pembacokan guru alias DJ terhadap Kepala SMKN 1, Nova Damayandi SPd ini sebagai starting point evaluasi kompetensi dan kode etik guru, dikhawatirkan sistem sertifikasi 2016 yang baru berdasarkan kinerja bakal menjadi polemik dan gejolak antar sesama guru, begitu juga dengan guru dan anak didik yang berdampak menurunnya kualitas pendidikan kita," ungkap Sekretaris Fraksi Madani DPRD Pelalawan ini.(hrc/zol)