PANGKALAN KERINCI (HR)-Upaya terpidana Bhakti Praja menggugat perdata Pemda Pelalawan kandas sudah di persidangan Pengadilan Negeri Pelalawan, Kamis (3/12).
Hakim yang memimpin persidangan dengan putusan menolak semua gugatan yang dilayangkan penggugat.
Menurut hakim yang juga merupakan, Ketua PN Pelalawan, Melfi menegaskan, bahwa gugatan yang dilayangan oleh, penggugat sulit dibuktikan.
Lebih rincinya sebut Ketua Hakim, dari fakta persidangan terungkap tanah yang digugat oleh penggugat ini, sudah diganti oleh Pemda Pelalawan. Tidak itu saja tanah yang sudah dibeli tersebut sudah terdaftar dalam inventaris Pemda Pelalawan.
Jaksa pengacara negara mewakili pihak tergugat dalam hal ini, Pemda Pelalawan Doli Novaisal dan Ari Purnomo, menyambut gembira atas putusan hakim ini yang menolak seluruh gugatan penggugat."Intinya begini. Putusan hakim sudah tepat dan kita sudah memprediksi dari awal," sebut Doli.
Sidang gugatan oleh terpidana bhakti praja ini, sudah bergulir sejak lama. Dimana pada gugatan perdata yang dilayangkan, oleh Syarizal Hamid dan Al-Azmi, menuntut perdata Pemkab Pelalawan, Rp 207 milyar.
Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejari Pangkalan Kerinci, Ari Purnomo selaku Kasi Datun Kejari pangkalan kerinci dan Doli Novaisal mewakili Pemda Pelalawan. Menurut JPN, putusan hakim sesuai dengan kondisi dan telah memenuhi rasa keadilan.
Sebab seluruh lahan di areal Bhakti Praja telah diganti rugi oleh Pemda. Bahkan proses pengadaanya ke jalur hukum dan telah divonis oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Kepemilikan lahan bhakti praja telah berkekuatan hukum milik Pemda. Sejak awal memang kita yakin dengan hal itu," kata jaksa Dolly.
Lahan Bhakti Praja juga sudah tercatat dalam inventaris Pemda dengan dokumen yang lengkap. Dengan putusan ini, seluruh gugatan dibatalkan dan menjadi berita baik bagi Pemkab Pelalawan.(rtc/pen).