Dumai (HR)- Pada Kamis (3/12) pagi, digelar rapat koordinasi/sosialisasi di ruang rapat kantor Dinas Perhubungan Kota Dumai Jalan HR Soebrantas tentang “Pengaturan Kendaraan Masuk Keluar yang Menuju ke Kawasan Industri Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan.
Dalam rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai H Bambang Sumantri, Kepala Bidang Pengendalian Operasional, Marjohan, Kepala Seksi Pengatur Pengendalian lalu Lintas Firman, LLAJ dan dihadiri juga oleh pihak Kepolisian Kota Dumai yang dalam hal ini dihadiri Kapolsek Sungai Sembilan AKP Supryiono, Kapolsek Dumai Barat Kompol Sasli dan Kanit Patroli, serta perwakilan dari masyarakat dan perwakilan dari perusahaan terkait yang ada di Kota Dumai.
"Rapat ini membahas tentang penanggulangan kemacetan yang terjadi dan pengalihan arus di Purnama yang menimbulkan konflik antara masyarakat dan kendaraan ekspedisi perusahaan yang berlokasi di Purnama," ujar Kadishub.
Kadishub menyampaikan target pengaturan lalu-lintas Dinas Perhubungan Kota Dumai, yakni, di simpang TPI ruas Jalan Purnama kendaraan barang yang mau melintasi Jalan Purnama menuju ke kawasan industri Lubukgaung, Kecamatan Sungai sembilan dan sebaliknya.
Di simpang Jalan Soekarno Hatta–Jalan Perwira, kendaraan barang yang mau melintasi Jalan Perwira menuju ke Bukit Timah dan sebaliknya. Di Jalan Datuk Laksamana kendaraan barang yang menuju ke perusahaan PT Dumai Paracipta Abadi di kawasan Ex Pelabuhan TPI dan sebaliknya wajib masuk dari Pintu I dan Keluar dari Pintu II PT Pelindo I Cabang Kota Dumai sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Pengaturan lalu-lintas tersebut, diharapkan terciptanya keselamatan, ketertiban dan kelancaran Arus lalu-lintas dari ruas Jalan Simpang TPI Purnama sampai menuju ke kawasan Sungai Sembilan. Segera dibangun Jalan Lingkar Parit Kitang yang menuju ke kawasan industri Lubuk Gaung di Kecamatan Sungai Sembilan.
Tidak boleh bagi kendaraan barang masuk melintasi Jalan Perwira menuju ke Bukit Timah dari simpang Jalan Soekarno Hatta – Jalan Perwira ditandai dengan pemasangan rambu larangan masuk akibat jalan rusak berat bersifat sementara.
Bagi kendaraan barang yang menuju bekas Pelabuhan TPI lama wajib masuk dari pintu I dan keluar dari pintu II PT Pelindo I Cabang Kota Dumai sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Demi kelancaran arus jalan lalu-lintas dan kenyamanan seluruh pengguna jalan, juga diingatkan kepada seluruh supir, dilarang angkutan CPO, angkutan BBM, angkutan barang lainnya dan angkutan barang sumbu 1,2 (engkel/bak terbuka) serta mobil redymix masuk melintasi ruas jalan purnama menuju kawasan industri Lubuk Gaung dari pukul 06.00 WIB s/d 08.00 WIB dan pukul 11.30 WIB s/d 13.30 WIB serta pukul 16.00 WIB s/d 18.00 WIB.
Bagi angkutan tanah, angkutan pasir/kerikil, cangkang dan ampas /blechin dan angkutan sawit wajib menutupi muatannya dengan terpal serta muatan tidak boleh melebihi diatas kabin kendaraan. Apabila ketentuan ini dilanggar maka kami dari Dinas Perhubungan kota Dumai memberi sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (zul)