PEKANBARU (HR)-Kurang dari 24 jam, Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, berhasil mengungkap 3 kasus tindak pidana narkotika. Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa narkotika senilai ratusan juta rupiah.
Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Rabu (2/12) petang. Dikatakan Guntur, penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang wanita berinisial MY (41). Ibu Rumah Tangga warga Jalan Yos Sudarso Kelurahan Meranti Pandak Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru, diringkus di rumahnya, Senin (30/11) sekitar pukul 17.30 WIB.
"Tsk (tersangka,red) MY telah menjadi TO (Target Operasi,red) petugas. Penangkapan dilakukan setelah petugas memancing tsk dengan membeli narkotika jenis daun ganja seharga Rp250.000," ungkap Guntur saat didampingi Kasubdit I Dit Resnarkoba Polda Riau, AKBP Hasyim.
Saat tengah bertransaksi, Unit II Subdit I Dit Resnarkoba Polda Riau langsung menangkap MY. Selanjutnya, petugas melakukan pengeledahan terhadap rumah tersangka dan ditemukan narkotika jenis ganja di dalam kulkas. Daun haram tersebut ditempatkan 2 kotak Tupperware, yang masing-masing seberat 1 kilogram dan 0,3 kilogram.
"Dari pengakuan tsk, dirinya mengaku sudah 6 bulan menjalankan bisnis tersebut," terang Guntur.
Sementara, penangkapan kedua dilakukan terhadap tersangka AFW (30), warga Jalan H Sulaiman Pekanbaru, Senin (30/11) sekitar pukul 21.00 WIB.
"Dia (AFW,red) diamankan di rumahnya beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 100.6 gram," lanjut Guntur.
Sedangkan penangkapan ketiga, dilakukan terhadap Ir alias Yanto, seorang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Perdagangan, persisnya dekat Masjid Raya Pasar Bawa Kecamatan Senapelan, Selasa (1/12) sekitar pukul 16.00 WIB. Dari tangan tersangka, polisi menyita 100 gram sabu-sabu sebagai barang bukti.
"Tersangka (IR,red) diamankan berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat. Selanjutnya Subdit I melalui Unit III Dit Resnarkoba Polda Riau yang dipimpin Kompol Irwan Harahap melakukan pengintaian terhadap gerak-gerik tersangka yang berada di Masjid Raya Pasar Bawah," papar Guntur.
Begitu bukti cukup, petugas langsung membekuk tersangka. Sewaktu digeledah, dari tersangka ditemukan sebuah amplop putih yang berisi bungkusan bening. "Dalam bungkusan bening itu ada serpihan bening yang diduga sabu. Beratnya sekitar 100 gram dengan taksiran harga ratusan juta rupiah," sebut Guntur.
Untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, ketiga tersangka yang diringkus dari tiga lokasi berbeda, beserta barang bukti dibawa ke Kantor Dit Resnarkoba Polda Riau, Jalan Prambanan Pekanbaru.***