PEKANBARU (HR)-Calon Bupati Siak Suhartono, tercatat sebagai calon bupati terkaya yang ikut dalam Pilkada serentak, 9 Desember mendatang.
Dalam deklarasi laporan harta kekayaan calon kepala daerah bersama Komisi Pemberantasan Korupsi, kekayaan Suhartono mencapai Rp67 miliar. Sedangkan calon kepala daerah termiskin ada pada Calon Wakil Walikota Dumai, Maman Supriadi, yang kekayaannya hanya sebesar Rp335 juta.
Deklarasi kekayaan para calon kepala daerah tersebut, digelar Rabu (2/12) di Balai Serindit Gedung Daerah Jalan Diponegoro Pekanbaru. (selengkapnya lihat tabel, red).
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zulkarnain, menjelaskan, pengumuman kekayaan para calon kepala daerah tersebut dinilai perlu. Dengan adanya laporan harta kekayaan yang disampaikan oleh masing-masing calon kepala
Suhartono
daerah tersebut, masyarakat akan mengetahui kekayaan mereka, baik sebelum atau sesudah menjabat sebagai kepala daerah.
"Mereka ini kan pejabat publik, dan masyarakat akan tahu bagaimana harta kekayaannya setelah dilaporkan. Jadi itulah yang harus disiapkan oleh kepala daerah, siap tidak dengan keterbukaan, siap tidak akuntabilitasnya, itu intinya. Kalau tidak siap, jadi masyarakat biasa saja," ujarnya.
Ditambahkannya, pada tahun 2015 ini, KPK fokus pada penggunaan anggaran di setiap daerah, khusus pada tiga alokasi. Yakni Bantuan Sosial (Bansos) dan hibah, kedua pengadaan barang dan jasa dan ketiga terkait penerimaan daerah.
"Untuk Riau, sudah ada dua daerah yang melakukan MoU, yakni Bengkalis dan Indragiri Hulu. Dalam hal ini, kita fokus pada pencegahan. Kita amati, apa saja temuan-temuannya, lantas dievaluasi bersama. Selanjutnya, pembenahan dilakukan dinas terkait. Hasilnya cukup baik. Temuan-temuannya sudah diperbaiki," ujarnya.
Zulkarnain juga menyinggung tentang banyaknya permasalahan dalam penganggaran dana Bansos. Di antaranya, banyak laporan kepada KPK yang terkait dugaan penyelewengan dana Bansos. Pasalnya, eleman masyarakat penerima dinilai tak jelas. Selain itu, laporannya juga tidak ada.
"Banyak laporan kepada kami, tidak ada pertanggungjawaban. Makanya kami lakukan perbaikan-perbaikan. Kalau memang diperlukan di daerah silakan, tapi buat perencanaan di tahun sebelumnya. Anggaran ini bukan duit pribadi, jadi harus diteliti ke mana akan disalurkan, kan ada Permendaginya," ujarnya lagi.
Sementara itu, Plt Gubri Arsyadjuliandi Rachman, dalam sambutannya mengatakan, KPK dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, telah melakukan MoU, dalam hal pengawasan anggaran daerah. Saat ini, baru terlaksana di Inhu dan Bengkalis.
Ke depan, program ini akan terus berlanjut setiap tahun. Hal ini sesuai dengan instruksi presiden tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi.
"Ini kan dilaporkan secara berkala setiap bulannya dan dipantau secara online. Hal ini bertujuan mendorong APBD digunakan sesuai UU yang berlaku, sehingga penggunaan anggaran dapat menurunkan potensi tingkat korupsi," terangnya. ***