TEMBILAHAN (HR)-Empat calon kepala desa yang tergabung dalam koalisi kandidat, menuntut keadilan mengajukan mosi tidak percaya dan atau menolak hasil pemilihan kepala Desa Simpang Gaung.
Adapun alasan penolakan 4 calon Kades yang terdiri dari Ramlan Ashari (nomor urut 3) Ibrahim Tarmizi (nomor urut 2) Afrizal (nomor urut 4) dan Adenan (nomor urut 5) tersebut, karena disinyalir pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Simpang Gaung, Rabu (25/11) lalu telah terjadi aksi pengerahan 'orang-orang tertentu' untuk memilih calon Kades nomor urut 1 Syamsul.
Pasalnya, pada hari pencoblosan tersebut dua orang diketahui warga Kecamatan Enok, yakni Buhari menggunakan kartu pemilih atas nama Rojiman dan Kurnain menggunakan kartu pemilih atas nama Robiansyah dan berusaha ikut mencoblos di TPS 8 Dusun Harapan Jaya, Desa Simpang Gaung.
Untungnya, aksi mereka diketahui oleh pengawas Pilkades dan saat ditanya keduanya mengakui mendapatkan kartu pemilih dari warga diketahui bernama Bahsohor dan diarahkan untuk memilih calon Kades nomor urut 1 atas nama Syamsul.
"Atas kejadian ini, kami tentu saja merasa dirugikan dengan adanya aksi pengerahan pemilih yang menggunakan kartu pemilih bukan haknya ini, maka kami mengajukan mosi tidak percaya atas hasil Pilkades ini pada tanggal 25 November lalu," tegas Ramlan Ashari, calon Kades nomor urut 3, Selasa (1/12).
Disebutkan, kejadian ini tentu saja telah mencederai komitmen bersama untuk menciptakan Pilkades yang jujur, adil dan damai pada saat deklarasi Pilkades Damai, sebelum pelaksanaan Pilkades ini.
"Ini merupakan permasalahan serius yang harus disikapi semua pihak terkait, khususnya panitia Pilkades dan Badan Permusyawaratan Desa, karena menyangkut kepercayaan masyarakat atas hasil Pilkades," sebutnya. Sampai saat ini, pihak panitia Pilkades dan BPD setempat belum dapat dikonfirmasi atas permasalahan ini. (dan)