Jakarta (HR)-Komisi IX DPR RI hari ini mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn Masassya, di Senayan. RDPU ini membicarakan program kerja BPJS Ketenagakerjaan periode 2014-2019.
Komisi IX mendesak Elvyn untuk segera menyusun program kegiatan BPJS Ketenagakerjaan periode ini. Namun program kerja yang disusun harus desuai dengan UU No 24 Tahun 2011 Tentang BPJS dan UU No 40 Tahun 2004 Tentang SJSN. Menurut Komisi IX, kedua UU tersebut dibuat agar program BPJS tepat sasaran dan didukung oleh data yang jelas.
Selain itu, komisi IX juga menyarankan agar BPJS menata keuangan oprasional program. Komisi IX menilai selama ini BPJS terlalu santai dalam menata keuangan, sehingga biaya oprasional sering kali membengkak.
Tata kelola keuangan BPJS diatur dalam 9 prinsip badan penyelenggara jaminan sosial dan hasil hasil pengembangan nya yang kembali mengacu pada dua UU tentang BPJS Ketenagakerjaan dan SJSN.
Komisi IX meminta BPJS Elvyn menyediakan susunan program kegiatan dan rencana biaya oprasional pada 1 Juli 2015. (viv/ivi)