TELUK KUANTAN (HR)-Bagi warga yang belum terdaftar di DPT atau pada Daftar Pemilih Tambahan-1 (DPTb-1) tak perlu khawatir. Karena bisa gunakan hak pilihnya pada 9 Desember, dengan cara melapor ke PPS.
"Kalau namanya belum terdaftar di DPT atau DPTb 1, silakan lapor ke KPPS atau PPS, pada hari pencoblosan masih bisa melapor," ujar Komisioner KPU Wigathi Iswandhiari.
Syaratnya cukup bawa KTP atau KK. Tapi kalau mencoblos seperti ini harus sesuai alamat di KTP, tidak boleh tempat lain. Bagi pemilih yang tidak terdaftar akan diberikan waktu pukul 12.00 wib sampai 13.00 wib.
Data sebelumnya, hasil pleno KPU penetapan Daftar Pemilih Tambahan-1 (DPTb-1) menetapkan 3.344 pemilih dengan rincian 1.645 pemilih laki-laki dan 1.699 pemilih perempuan.
Dari rekapitulasi daftar pemilih tambahan, Kecamatan Benai bertambah 24 pemilih, Cerenti 28, Gunung Toar 22, Hulu Kuantan 21, Inuman 83, Kuantan Hilir 75, Kuantan Hilir SEberang 180, Kuantan Mudik 46, Kuantan Tengah 201, Pangean 504, Log as Tanah Darat 515, Pucuk Rantau 327, Sentajo Raya 483, Singingi 56, dan Singingi Hilir 779 pemilih.
Secara otomatis jumlah DPT Kuansing saat ini bertambah 215.535 pemilih yang terdaftar pada DPT dan tambahan DPTb 1 keseluruhan menjadi 218.879 pemilih. (rob)