PEKANBARU (HR)-Asisten III Bidang Administrasi Umum Setko Pekanbaru, H Dastrayani Bibra membuka secara resmi sosialisasi Peraturan Walikota No 105 Tahun 2015.
Berisikan tentang Perubahan peraturan Walikota No 123 Tahun 2014, tentang Sistem Akutansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual, di Hotel Furaya Pekanbaru, Senin (30/11).
Dalam amanatnya Dastrayani Bibra mengatakan, realisasi keuangan dan aset daerah tahun ini hanya 46 persen, belum memenuhi target yang ditentukan.