PEKANBARU (HR)-Empat orang anggota dan mantan anggota DPRD Bengkalis, mangkir dari pemeriksaan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Senin (30/11).
Keempatnya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana Bantuan Sosial di Kabupaten Bengkalis.
Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo.
4 DPRD Dikatakan, sesuai jadwal yang telah disusun penyidik, keempat orang tersebut sejatinya menjalani pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka. Mereka adalah Hidayat Tagor dan Rismayeni serta Muhammad Tarmizi dan Purboyo.
Keempat tersangka tersebut merupakan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014. Dua nama terakhir masih aktif menjabat selaku anggota Dewan periode saat ini.
"Mereka berhalangan hadir untuk diperiksa. Ada yang sakit, ada juga yang mesti rapat. Kan ada, dua tersangka yang masih aktif jadi anggota Dewan," terangnya.
Kendati demikian, lanjut Guntur, para tersangka ini telah menyampaikannya ke pihak penyidik. Selanjutnya, penyidik akan menjadwalkan ulang untuk melakukan pemeriksaan tambahan, guna melengkapi berkas keempatnya.
"Ini kan pemeriksaan lanjutan. Untuk penambahan keterangan. Kita akan jadwalkan ulang. Yang jelas, mereka masih kooperatif," tegas Guntur.
Berkas Dikembalikan
Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Mukhzan, mengatakan, Jaksa Peneliti dari Kejati Riau telah mengembalikan berkas perkara untuk empat tersangka, kepada penyidik Polda Riau. Pengembalian berkas tersebut disertai petunjuk yang harus dilengkapi penyidik guna kelengkapan berkas, atau P19.
"Untuk empat tersangka. sudah dikembalikan ke penyidik dengan petunjuk beberapa hari lalu," tukas Mukhzan.
Dalam kasus yang turut menjerat mantan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah yang saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, terdapat kerugian negara sebesar Rp31.357.740.000. Angka tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit yang dilakukan Badan Pengasawan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum disebutkan, terdakwa menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan direalisasikan pencairan dana sebesar Rp83.595.500.000. Dari realiasi pencairan dana hibah tersebut yang diterima oleh kelompok masyarakat, yakni sejumlah Rp52.237.760. Sisanya, diduga telah menguntungkan diri Jamal Abdillah dan beberapa oknum anggota DPRD Bengkalis lainnya, orang lain yaitu calo dan pengurus kelompok masyarakat, yakni sejumlah Rp31.357.740.000.
Uang tersebut diduga dinikmati 11 orang anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, sebesar Rp6.578.500, termasuk di dalamnya lima orang yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dalam kasus ini, terdakwa Jamal diduga memperkaya diri sebesar Rp2.779.500.000, Hidayat Tagor Rp133.500.000, Rismayeni Rp386 juta, Purboyo Rp752.500.000, Tarmizi Rp600 juta, Suhendri Asnan Rp280.500.000, Dani Purba Rp60 juta, Mira Roza Rp35 juta, Yudi Rp25 juta, Heru Wahyudi Rp15 juta, dan Amril Mukminin Rp10 juta.
Selain Jamal Abdillah, dan empat legislatif Bengkalis tersebut, kasus ini juga menjerat Azrafiani Aziz selaku Kabag Keuangan Pemkab Bengkalis, dan mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh, sebagai tersangka. (dod)