BENGKALIS (HR)-Sekeretaris Daerah, H Burhanuddin mengatakan,PNS harus tahu perkembangan dan keinginan masyarakat.
Sebab, perkembangan kebutuhan, keinginan dan harapan terus bertambah, menyebabkan tuntutan masyarakat akan pelayanan publik atau public service yang efektif, efisien, serta yang memuaskan dari setiap Aparatur Sipil Negara sebagai pelayan publik, semakin meningkat.
Karena itu, tegas Sekda, seluruh ASN di Pemerintah Kabupaten Bengkalis, harus senantiasa dapat memprediksi arah perkembangan kebutuhan, keinginan dan harapan masyarakat tersebut. Harus kreatif, berinisiatif dan inovatif.
“Selangkah harus berada di depan. Bukan sebaliknya dan justru malah tertinggal. Apalagi sampai tidak mengetahui sama sekali perkembangan kebutuhan, keinginan dan tuntutan masyarakat yang dilayani”, papar Sekda baru-baru ini.
Ditambahkan, disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, merupakan salah satu upaya pemerintah agar setiap ASN dapat mengikuti perkembangan kebutuhan, keinginan dan harapan yang terus bertambah tersebut.
Karena itu, setiap ASN harus senantiasa meningkatkan kemampuan dan kompetensi, sehingga menjadi pegawai ASN yang profesional dan berkualitas,” sambungnya.
Pentingnya peningkatan kompetensi ini, diingatkan Sekda, karena katanya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi birokrasi telah menyiapkan penilaian kulitas ASN berdasarkan uji kompetensi. Kategori nilai hasil uji kompetensi adalah super, menengah, biasa dan rendah.
uji kompetensi ini akan dilakukan untuk penentuan kualifikasi dan klasifikasi seorang ASN.
“Berdasarkan hasil uji tersebut, bagi ASN yang memiliki kompetensi rendah dan tidak bisa dikembangkan lagi, akan dilakukan pensiun dini. untuk itu saya ingatkan, pemberlakukan uji kompetensi ini, jangan dipandang sebelah mata seluruh ASN di daerah ini kalau tidak mau terkena kebijakan pensiun dini tersebut”, pesannya.
Untuk itu, Sekda minta seluruh ASN di Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk berkompetisi meningkatkan kompetensi. Baik itu peningkatan kompetensi teknis, manajerial, maupun sosial kultural.
“Selain moralitas dan integritas, salah satu faktor yang menjadi bahan pertimbangan karier seorang ASN adalah kompetensi yang dimilikinya. Sebab itu mesti senantiasa diasah. Harus ditingkatkan sesuai pesatnya perkembangan dan kemajuan yang terjadi,” pinta Sekda.(man)