RENGAT (HR)-Polsek Rengat Barat mengungkap jaringan peredaran narkoba. Unit Reskrim Polsek Rengat Barat yang dipimpin Kapolsek Rengat Barat Kompol Frenky Tambunan, meringkus Agus Purwanto (32), yang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan pil ektasi.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamanankan 7 paket kecil sabu-sabu siap jual dan 1 butir pil ektasi.
Informasi yang dirangkum, malam itu Kapolsek Rengat Barat mendapat info ada seorang pria yang diduga akan bertransaksi nakorba jenis sabu-sabu di warung pinggir Jalan Lintas Timur, Desa Kota Lama, Kecamatan Rengat Barat.
Mendapat informasi itu, Kapolsek beserta sejumlah personel Reskrim langsung turun ke lokasi.
Sesampainya di TKP, seorang laki-laki di warung sepertinya sedang menunggu sesuatu. Tanpa membuang waktu, laki-laki yang diketahui warga Desa Pasir Ringgit, Kecamatan Lirik dan sehari-harinya bekerja sebagai sopir itu diringkus.
Setelah dilakukan penggeledahan, di dalam kantong celana tersangka ditemukan 1 kotak permen 7 paket kecil sabu-sabu dan 1 butir pil ektasi.
Petugas pun menggelandang tersangka ke Mapolsek Rengat Barat guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.
Kapolres Inhu, AKBP Ari Wibowo, melalui Kasubag Humas Polres Iptu M Ari Suryantoso, Senin (30/11) membenarkan penangkapan itu.
Dijelaskan, saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Rengat Barat guna proses hukum selanjutnya. (rez)