JAKARTA (HR)- PT Garuda Indonesia akan menyatukan biaya Passenger Service Charge (PSC) ke dalam tiket mulai 1 Februari 2015. Pihak Garuda akan melakukan pengutipan biaya PSC pada saat penumpang membeli tiket penerbangan di berbagai channel distribusi seperti kantor penjualan Garuda Indonesia, contact center,travel agent, maupun melalui web atau online channel.
Melalui keterangan tertulisnya, Minggu (25/1), VP Corporate Communications Garuda Indonesia Pujobroto menyatakan, pengutipan tersebut hanya berlaku bagi tiket penumpang yang melakukan penerbangan mulai pada tanggal 1 Maret 2015. Bagi yang terbang sebelum tanggal tersebut, tetap membayar PSC di bandara ketika check in.
Sementara itu, bagi penumpang yang terbang di atas 1 Maret 2015 dan membeli tiket sebelum 1 Februari 2015 tetap membayar PSC di bandara.
Sebelumnya, Garuda Indonesia pernah melaksanakan kontrak kerjasama penggabungan PSC pada tiket dengan PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II pada Oktober 2012 hingga September 2014 lalu.
Pengutipan biaya PSC pada tiket tersebut sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI No. KP/447/2014 tanggal 9 September 2014 mengenai ketentuan pembayaran Passenger Service Charge (PSC) pada tiket.
Pelaksanaan Ketentuan tersebut bekerjasama dengan pihak PT Angkasa Pura I & II, maskapai penerbangan, dan International Air Transport Association (IATA).
Lebih lanjut Pujo mengatakan, implementasikan PSC pada tiket tersebut telah sesuai dengan standar IATA, dan ketentuan ini berlaku untuk semua maskapai domestik dan internasional yang terbang dari dan ke Indonesia.(kom/ara)