TEMBILAHAN (HR)-Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Muhammad Sabit Bahar, menilai penyusunan kebijakan umum anggaran prioritas platfon anggaran sementara Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Inhil tahun anggaran 2016, kurang berkualitas.
Pasalnya, setelah dilakukan pembahasan terhadap rencana Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Platfon Anggaran Sementara (KUA PPAS) tersebut ditingkat komisi, program dan kegiatan yg disusun oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Inhil, tidak didasarkan pada Rencana Strategis (Renstra) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
"Jika setiap SKPD sudah memiliki Renstra dan SPM sebagai acuan dalam proses penyusunan Rencana Kerja Tahunan (Renja) yang diusulkan dalam RKPD dan nantinya dituangkan pada KUA PPAS APBD Inhil, maka belanja daerah untuk pembangunan bisa lebih terarah dan berkesinambungan. Sehingga pencapaian kinerjanya juga akan lebih terukur," terang Sabit, Minggu (29/11).
Sayangnya, lanjut politisi asal Partai Demokrat Inhil ini, sebagian besar SKPD di Inhil belum memiliki Renstra dan SPM. Alhasil, penyusunan KUA PPAS dan perumusan APBD Inhil tidak akan berkualitas.
"Sesuai pembagian tugas dan fungsi yang dijalankan setiap SKPD, dalam upaya mewujudkan visi dan misi melalui program dan kegiatan, seharusnya bisa didasarkan atas adanya Renstra dan SPM. Jika tidak, penyusunan KUA PPAS tidak akan berkualitas, maka perumusan APBD juga tidak berkualitas," pungkasnya. (ags)