JAKARTA (HR)–Berkas kasus dugaan suap hakim PTUN Medan yang dilakukan oleh Gubernur nonaktif Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho beserta istri keduanya Evy Susanti sudah dinyatakan lengkap alias P21. Dengan demikian, tidak lama lagi pasutri itu akan duduk di kursi terdakwa.
“Pada prinsipnya saya bersama istri saya sudah tahap kedua. Saya dan istri kasusnya (P21) PTUN dan RC,” ujar Gatot usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka bersama Evy Susanti di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/11) sekitar pukul 17.10 Wib.
Gatot juga menyebut nantinya sidang perkara kasus suap ini akan digelar di Jakarta bukan di Medan.
Saat disinggung soal pengajuan Justice Collaborator oleh dirinya dan Evy, keduanya mengaku sudah lama mengajukan hal tersebut. Namun pasangan tersebut enggan membeberkan kepada awak media bagaimana mereka mengajukan JC tersebut ke KPK.
“Tanyakan pihak KPK yah. Ini sudah lama pengajuannya,” ujar Gatot sambil merangkul Evy.
Soal siapa yang nanti akan dibongkar, Gatot maupun Evy tetap bungkam dan tidak memberi informasi lebih lanjut kepada awak media.
“Sudah tanyakan penyidik saja yah,” pungkas Gatot seraya masuk ke mobil tahanan bersama Evy.
Justice Collaborator
Tersangka kasus suap kepada anggota DPR terkait penyelidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung (Kejagung), Evy Susanti mengajukan menjadi Justice Collaborator.
Evy mengajukan justice collaborator untuk kasus suap terhadap hakim PTUN Medan dan mantan sekjen partai NasDem Patrice Rio Capella.
Pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK, Johan Budi membenarkan bahwa Evy mengajukan Justice Collaborator untuk kasus suap PTUN Medan dan Patrice Rio Capella. Namun pengajuan JC oleh Evy masih belum diputuskan apa akan diterima atau tidak.
“Masih dibahas” ujar Johan, Jumat (27/11).
Saat dikonfirmasi hal tersebut Evy pun mengiyakan bahwa dirinya memang mengajukan Justice Collaborator.
“Iya jadi JC,” ujar Evy singkat kepada awak media saat tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Menurut ketentuan pasal 10 UU Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, justice collaborator adalah saksi sekaligus tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.(mer/rio)