TELUK KUANTAN (HR)-HGU 2 perusahaan perkebunan asal Sumbar antara batas Kuansing-Sijunjung sebagian lahannya masuk wilayah Kuansing.
Namun belum diketahui kontribusi yang diberikan untuk masyarakat maupun pemerintah kabupaten.
"Ada dua perusahaan yakni PT SAK dan PT Muara Palma HGUnya masuk kawasan Kuansing," ujar Kabid Perlindungan Hutan Samsir Alam, Rabu (25/11).
Patok batas Riau-Jambi-Sumbar berada dalam HGU PT SAK dan saat ini patok tapal batas masih utuh. Pemerintah menyayangkan keberadaan HGU PT SAK
Pihaknya berharap, Pemprov Riau segera turun tangan menyelesaikanmasalah ini, supaya patok batas dipasang secara sepihak tanpa melibatkan masyarakat dan pemerintah.
"Ini untuk menghindari keresahan masyarakat di daerah perbatasan Riau-Sumbar," katanya.(rob)