DUMAI(HR) - Badan Pekerja Nasional Indonesia Corruption Investigation atau BPN-ICI Kota Dumai mendukung penuh Pemko Dumai untuk memperjuangkan Upah Minimun Kota Dumai tahun 2016 mendatang.
Namun, belakangan usulan yang sudah ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Kota (DPK) dan Disnaker yang telah ditandantangani oleh Pj Walikota Dumai itu dapat tantangan dari Kadin dan Apindo.
Padahal, penetapan tersebut sudah melalui proses yang panjang dan sudah diadakan rapat beberapa kali bersama serikat pekerja/buruh yang ada di Dumai, Disnaker, DPK, Apindo dan Kadin.
Usulan UMK Dumai yang telah ditetapkan Rp2.514.500, ditandatangani Pj Wako Dumai dan sudah diserahkan ke Provinsi Riau pada hari Rabu (18/11) lalu.
Ketua BPN ICI Kota Dumai, Encik Sammuer mengatakan Apindo dan Kadin tidak menghargai keputusan bersama itu. "Kenapa pula Apindo dan Kadin menantang keputusan Pemko Dumai itu, bahkan mau ke PTUN segala. Padahal sudah diadakan rapat bersama pihak-pihak terkait seperti perwakilan pihak buruh/pekerja, DPK, Disnaker, Apindo dan Kadin. Itulah kebijakan Pemko Dumai sebagai penengah antara pihak pengusaha dan pihak pekerja, "tegas Samuer.
Ia melanjutkan, jika masalah UMK ini tak selesai dikhawatirkan akan ada gejolak dari pekerja atau buruh. " Kalau Kadin dan Apindo menolak UMK yang sudah diusulkan Pemko Dumai ke Provinsi Riau otomatis akan ada gejolak dari buruh atau pekerja. UMK yang diusulkan itu sudah sangat layak, Kadin dan Apindo harus menerima keputusan itu.
Dengan adanya UMK yang layak tentu masyarakat jadi sedikit sejahtera. Kalau pengusaha biasalah mencari keuntungan sebesar-besarnya tanpa memikirkan nasib pekerja atau buruh, "ungkapnya.
Di Kota Dumai, kata Sammuer, sangat wajar bila UMK sedikit tinggi dari Kabupaten dan Kota lainnya di Provinsi Riau. Dan bila dibandingkan dengan kota lainnya di Kepulauan Riau (Kepri), seperti di Batam, tentu masih belum setara.
"Kota Dumai berdekatan dengan negara tetangga dan termasuk wilayah pesisir, tentu biaya hidup di Dumai juga lebih tinggi dari Kota lainnya di Riau, maka harus di sesuaikan dengan tingginya biaya hidup tersebut, "terang Sammuer.
Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai, Amiruddin sebelumnya mengatakan, penetapan usulan besaran UMK Dumai tahun 2016 dilakukan melalui proses dan sesuai prosedur yang berlaku. Langkah pertama dilakukan yaitu Dewan Pengupahan Kota (DPK) Dumai melakukan survey ke sejumlah pasar tradisional untuk menetapkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Dumai. Hasilnya disepakati KHL Dumai tahun 2015 sebesar Rp2.576.207,25.
Kemudian DPK Dumai telah dua kali pula melakukan rapat pembahasan besaran UMK Dumai tahun 2016 yang akan diusulkan, ternyata Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Serikat Pekerja dan Srikat Buruh (SP/SB) berbeda pendapat.
Menurut SP/SB, besaran UMK Dumai tahun 2016 diusulkan Rp 2.585.000,- atau setidaknya sesuai KHL sebesar Rp 2.576.000,-. Namun APINDO Dumai tetap tak setuju dan bertahan bahwa UMK Dumai tahun 2016 harus sesuai PP 78 tahun 2015 tanpa asasmen sebesar Rp 2.453.000,-. Namun dalam rapat terakhir, kebijakan pun terpaksa diambil. UMK Dumai pun akhirnya ditetapkan sebesar Rp 2.514.500,-, naik 14 persen dari UMK tahun 2015. (zul)