Dumai (HR)- Meski di tenggat hingga akhir Desember ini, namun ratusan PNS di Kota Dumai belum daftar Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektrik.
Hal itu terungkap dalam sosialisasi dan bimbingan teknis e-PUNS, Kamis (26/11) di Comfort Hotel, Dumai. Pada acara, Kepala BKD Dumai, Separanef Syamsir mengatakan, seluruh PNS wajib melakukan registrasi ulang. E-PUPNS adalah program pemerintah untuk mendata kembali pegawai negeri sipil di seluruh Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang PNS yang sudah diatur Prosedur dan cara Pengisian Formulir e-PUPNS. "Alhamdullilah tercatat 99 persen pegawai Dumai sudah melakukan pendaftaran e-PUPNS," katanya.
Dari 4.562 PNS tersisa sekitar 102 PNS yang belum meregistrasi diri, alasannya kita tidak tahu pasti. Namun terus diingatkan BKD agar PNS segera mendaftarkan diri karena masa registrasi pendaftaran ulang berakhir Desember 2015.
"Sedikitnya 102 PNS di Kota Dumai yang belum registrasi e-PUPNS dari 4.562 jumlah PNS keseluruhan di Dumai. Daftar registrasi akan berakhir Desember 2015. Makanya, diimbau agar segera melalukan registrasi e-PUPNS bagi yang belum melaluka," ingatnya. ***