RZ Sampaikan Sejumlah Novum Baru

Jumat, 27 November 2015 - 09:52 WIB
Rusli Zainal bersama tim kuasa hukum saat mengikuti sidang Pengajuan Kembali di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (26/11).
PEKANBARU (HR)-Terpidana korupsi yang juga mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal, meminta pengadilan membebaskan dirinya dari segala hukuman. Ia menilai pengadilan telah keliru menetapkan pasal untuk penerbitan izin kehutanan yang menjerat dirinya.
 
Permohonan itu disampaikan tim kuasa hukum Rusli Zainal, dalam sidang perdana pemeriksaan permohonan Pengajuan Kembali (PK) yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (26/11). Rusli Zainal mengajukan PK tersebut, karena mengaku memiliki bukti baru (novum) dalam kasus korupsi yang menjeratnya. Ada sejumlah novum yang disampaikan tim kuasa hukum Rusli Zainal, dalam sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Achmad Setyo Pudjoharsoyo. 
 
Yakni, Surat Keputusan Gubri Nomor: KPTS.7/1/2003 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Struktural Eselon II di Lingkungan Pemerintah Riau atas nama Syuhada Tasman sebagai Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau tertanggal 11 Januari 2003.
 
"Bahwa dengan novum tersebut akan memberikan penilaian hukum dalam kapasitas selaku Gubernur yang mengangkat Kadishut dan memiliki kewenangan di bidang kehutanan terkait perizinan lintas kabupaten/kota termasuk pemanfaatan hasil kayu," ungkap salah seorang Tim Kuasa Hukum RZ, Muhammad Rudjianto.
 
Rudjianto yang saat itu didampingi HA Dani Sriyanto dan Eva Nora, juga menjelaskan terkait putusan "Judex Juris" di mana terdapat pernyataan bahwa sesuatu yang telah terbukti akan tetapi hal atau keadaan sebagian dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu bertentangan satu dengan lainnya.
 
"Atas putusan Judex Juris (Tingkat Kasasi,red) telah terdapat pertimbangan hukum yang saling bertentangan. Di mana dapat terlihat dalam Putusan Kasasi Nomor: 1648K/Pid.Sus/2014," lanjut Rudjianto.
 
Novum lainnya, pemohon Rusli Zainal melihat terdapat kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata atas putusan "Judex Juris" yang berkaitan dengan dasar hukum yang mendasarkan atas keputusan yang sudah tidak berlaku, yakni Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 10.1/Kpts-II/2001, dan Kepmenhut Nomor: 21/Kpts-II/2001, telah dicabut dengan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor: 32/Kepts-II/2003 tanggal 5 Febuari 2003.
 
"Pertimbangan hukum atas kualifikasi unsur ke 3 Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001," lanjut Rudjianto.
 
Untuk itu, RZ memohon kepada Ketua MA atau majelis Hakim Agung di Tingkat PK agar menyatakan Pemohon PK dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat tindak pidana korupsi dalam dua perkara tersebut.
 
"Membebaskan Pemohon PK dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum atau setidak-tidaknya melepaskan terpidana dari segala tuntutan hukum. Menetapkan Pemohon PK agar dibebaskan dari tahanan dan merehabilitasi dan mengembalikan nama baik, harkat dan martabat Pemohon PK," mohon RZ dalam permohonan PK-nya.
 
Ke depan, RZ akan mengajukan Legal Opinion yang akan disampaikan bersama-sama dengan keterangan ahli. Menurut kuasa hukumnya, hal ini memerlukan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.
 
Terkait permohonan PK ini, pihak Termohon dari JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Iskandar Marwanto dan Nurul, menyatakan kalau mereka mengaku belum menerima salinan putusan lengkap dari MA. Jaksa akan terlebih dulu mencari putusan lengkap atas kasasi tersebut.
 
"Yang petikan sudah. Tetapi putusan lengkap yang memuat putusan hukum belum dapatkan. Biasanya kan dari MA dikirim ke PN sini (PN Pekanbaru,red), dan dikirim ke kita melalui PN Jakarta Selatan. Jadi kita masih mengkaji putusan lengkapnya," terang Iskandar usai persidangan.
 
Perjalanan kasus RZ dimulai pada 12 Maret 2014 lalu, Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru memvonis RZ selama 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dalam kasus izin kehutanan dan suap pada PON Riau.
 
Namun, dalam permohonan bandingnya ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru, masa hukumannya dikurangi 4 tahun menjadi 10 tahun penjara. Atas putusan tersebut, suami anggota DPRD Riau, Septina Primawati, mengajukan upaya hukum kasasi ke MA. Selanjutnya dalam putusan kasasi, RZ tetap divonis 14 tahun penjara, serta dicabut hak dipilih untuk menduduki jabatan publik. (dod)

Editor:

Terkini

Terpopuler