DURI (HR)- Pemerintah Kecamatan Mandau mengingatkan PPTK pekerjaan infrastruktur kecamatan dan kelurahan, untuk mengesa proses penyelesaiannya. Karena sebelum dilakukan proses penyelesaian pekerjaan infrastruktur di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, dilakukan verifikasi dokumen terlebih dahulu.
"Sepengetahuan saya, baru satu dokumen pekerjaan yang mengajukan proses penyelesaian pekerjaan infrastruktur," kata Plt Camat Mandau, Sapon saat dikonfirmasi GoRiau.com, Kamis (26/11), melalui Kasubag Keuangan, Dedy Kurniawan.
Mengingat batas akhir pencairan diperkirakan tinggal 30 hari lagi, lanjutnya, setiap PPTK sudah disurati Pemerintah Kecamatan Mandau, untuk segera melakukan percepatan proses penyelesaian pekerjaan.
"Biasanya batas akhir pengajuan dokumen pencairan pekerjaan di Pemkab Bengkalis, tanggal 25 Desember. Namun, bisa saja ada kebijakan dari Kepala Daerah, memperpanjang hingga 30 Desember. Tapi, kita lihat saja nanti bagaimana," ulasnya.
Dirinya pun belum mengetahui pasti, apa yang menjadi kendala proses pengajuan penyelesaian pekerjaan infrastruktur. "Kita berharap, proses penyelesaian tidak pada saat-saat injury time (mendekati batas akhir, red). Bagaimana pun juga serapan APBD, harus tercapai. Sehingga apa yang menjadi program Pemkab Bengkalis dapat dirasakan masyarakat," tutupnya menjelaskan. (gor/ivi)