DUMAI (HR)- Setakat ini, pihak penyidik Kepolisian Polres Dumai sudah mendapatkan jumlah kerugian negara atas kasus dugaan korupsi Jalan HR Soebrantas, Dumai.
Bahkan, kasus tersebut akan segera diekpos dalam waktu dekat. Sebab polisi juga sudah mengantongi nama tersangka yang terlibat dalam kasus kerugian negara sekitar Rp2,1 miliar tersebut.
Meski terkesan tersendat, penyidikan oleh pihak kepolisian Unit Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Satreskrim Polres Dumai, terus bergulir hingga merampingkan sejumlah nama yang terindikasi cukup kuat dijadikan tersangka.
Data yang berhasil diperoleh dari Unit Tipidsus Satreskrim Polres Dumai, menyebutkan anggaran proyek pelebaran Jalan HR Soebrantas mencapai nilai Rp2,9 miliar. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp2,1 miliar dinyatakan sebagai kerugian negara.
Jika dibandingkan dengan kondisi proyek yang masa pemeliharaannya telah habis setahun yang lalu, sangatlah pantas diawal mencuatnya kasus ini syarat isu korupsi.
Kebocoran anggaran, baik dalam perencanaan, pencairan atau pelelangan adalah penyebab terjadinya korupsi. Untuk diketahui, proyek pelebaran jalan dilakukan dalam satu paket. Padahal proyek itu tidak hanya pelebaran saja, termasuk taman dan trotoar lengkap dengan sarana penunjangnya.
Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Bimo Ariyanto dikonfirmasi membenarkan adanya kemajuan proses penyidikan atas kasus dugaan korupsi Jalan HR Soebrantas. “Nilai kerugian negara mencapai Rp2,1 miliar sudah diketahui. Nama tersangka pun sudah dikantongi. Dalam waktu dekat perkara ini segera diekpos,"tegas Kasat.(zul)