PEKANBARU (HR)-Sempat memberi sinyal akan adanya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Pengadaan Alat Olahraga pada Pekan Olahraga Pelajar Nasional Riau Tahun 2011, Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru langsung bergerak cepat.
Kali ini, Tim Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT Orindo Prima, Anil Satbir Singh Gill. Perusahaan itu merupakan rekanan pada kegiatan pengadaan sejumlah perlengkapan olahraga untuk helat olahraga empat tahunan tersebut.
"Iya. Dia (Anil Satbir Singh Gill,red) dipanggil untuk diperiksa terkait Popnas," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Darma Natal, saat ditemui Haluan Riau di ruangan kerjanya," Rabu (25/11).
Pemeriksaan terhadap warga Indonesia keturunan India ini terkait statusnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka Yusmedi. "Dia saksi untuk tersangka YS. Tadi diperiksa Jaksa Feby Gumilang," lanjut Darma.
Anill sendiri diketahui telah dua kali diperiksa institusi yang dikomandani Edy Birton tersebut. Pemeriksaan pertama terhadapnya dilakukan beberapa bulan lalu. Dia diperiksa terkait barang-barang yang diadakan oleh PT Orindo Prima selaku rekanan kegiatan pengadaan perlengkapan alat olahraga pada Popnas Provinsi Riau Tahun 2011 lalu.
"Pemeriksaannya terkait perlengkapan olahraga untuk Popnas yang diadakan perusahaannya," pungkas Darma.
Sebelumnya, Penyidik Pidsus Kejari Pekanbaru memberi sinyal akan akan adanya tersangka baru dalam perkara ini.
Adanya sinyal tersebut setelah pihaknya melakukan gelar perkara dengan Inspektorat Provinsi Riau, Jumat (20/11) pekan lalu.
Dalam kasus ini, sejumlah pihak telah dimintai keterangan sebagai saksi, baik dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Riau. Selain itu, mantan Kadispora Riau, Lukman Abas juga telah dilakukan pemeriksaan di Lapas Sukamiskin Bandung beberapa waktu lalu.
Tersangka Yusmedi merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Riau kala itu. Dalam kasus ini, penyidik telah meminta BPK melakukan audit kerugian negara, alhasil diperoleh total kerugian negara mencapai lebih dari Rp500 juta lebih.
Atas perbuatannya, Yusmedi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal (3) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini bermula dari hasil Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Riau yang menemukan adanya kejanggalan dalam perhelatan Popnas tahun 2011 tersebut. Dalam event tersebut Dispora Riau mengadakan lelang pengadaan peralatan atau alat olahraga dengan nilai kontrak Rp 21 miliar.(Dod)