JAKARTA (HR)-Nasib delapan orang calon pimpinan KPK, hingga saat ini masih terkatung-katung. Sejauh ini, belum ada kepastian kapan uji kepatutan akan dilakukan Komisi III DPR.
Dalam rapat pleno tertutup yang digelar Rabu (25/11) malam,
komisi III kembali memutuskan menunda rapat, padahal sudah seminggu ini dibahas.
"Dari beberapa fraksi dan anggota minta dalam pleno untuk dilakukan penundaan dalam pengambilan keputusan. Jadi kami tunda minggu depan," ucap ketua komisi III Aziz Syamsuddin, usai rapat pleno.
Rapat itu dihadiri seluruh perwakilan fraksi dan digelar secara tertutup. Sedianya, malam ini komisi III akan memutuskan apakah 8 nama capim KPK dari panitia seleksi, dilanjutkan untuk digelar fit and proper test atau tidak.
Sesuai jadwal, seharusnya proses uji kelayakan capim KPK tersebut digelar pada 25-26 November yang diawali dengan uji makalah pada 19 November. Namun mengacu pada hasil rapat malam ini, jadwal itu kembali mentah dan nasib capim KPK terkatung-katung.
Ketika ditanya apa penyebab rapat ditunda, Aziz awalnya belum bersedia menjawab. Namun setelah beberapa kali ditanya, ia akhirnya bersedia buka mulut. Menurutnya, penundaan masih disebabkan beberapa permasalahan yang sempat dipernyatakan pada awal pembahasan dahulu.
"Terdapat silang pandangan di antara anggota komisi III terutama keterwakilan unsur Kejaksaan (dalam pimpinan KPK). Menurut teman-teman komisi III merujuk UU Tipikor, UU KPK serta UU Kejaksaan, untuk adanya keterwakilan unsur kejaksaan," terangnya.
Selain itu, masih soal keterpenuhan syarat pimpinan KPK yang diatur dalam UU KPK. Komisi III mengkritisi panitia seleksi (Pansel) karena dinilai mengabaikan persyaratan soal capim adalah sarjana hukum atau memiliki pengalaman atau keterampilan di bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan minimal 15 tahun.
"Jadi ada pandangan fraksi yang meminta waktu untuk melakukan pendalaman," ujar politisi Golkar itu.
Aziz menuturkan, meski ada perdebatan namun komisi III juga tak ingin serta merta menolak nama-nama capim KPK hasil dari Pansel. Komisi III juga perlu melakukan lobi agar musyawarah mufakat dikedepankan.
"Saya sebagai ketua komisi III harus lakukan lobi-lobi politik untuk suara komisi III bulat. Dalam tata tertib proses pengambilan keputusan diusahakan semaksimal mungkin musyawarah mufakat. Saya perlu melakukan pendekatan agar bulat akumulasi dari 52 anggota komisi III," imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III Desmond Mahesa mengatakan, rapat ditunda karena ada usulan dari sejumlah fraksi. Fraksi tersebut adalah PDIP dan PAN.
"Kesimpulannya sederhana, PDIP minta tunda. Kenapa, ya tanya PDIP. Ada beberapa fraksi lain seperti PAN juga. Kalau saya dua itu," ujarnya.
Desmond enggan membuka nama fraksi yang mengusulkan penundaan pengambilan keputusan selain PDIP dan PAN. Tapi, dia mengisyaratkan ada lebih dua fraksi yang mengusulkan penundaan. Hal ini menurutnya yang membuat belum ada suara bulat dari Komisi III.
"Itu saja dari saya. Dua itu (PDIP dan PAN). Lainnya (fraksi lain yang menunda) nanti, itu urusan masing-masing fraksi. Karena ada kebiasaan di Komisi III, kita harus bulat. Nah, inilah yang buat ditunda berarti sampai saat ini belum bulat," sebut politikus Gerindra itu.
Lantas, bagaimana dengan sikap Gerindra? Dia menyatakan jika fraksinya belum menyampaikan pendapat. "Kami Gerindra kalau di Komisi III tidak berpendapat. Suara Komisi III, Gerindra ikut suara di komisi itu," tuturnya.
Seperti diketahui, ada delapan nama capim KPK yang merupakan hasil seleksi Pansel, yakni Saut Situmorang dan Surya Chandra (bidang pencegahan), Alexander Marwata dan Basaria Panjaitan (bidang penindakan), Agus Raharjo dan Sujanarko (bidang manajemen), serta Johan Budi Sapto Prabowo dan Laode Muhammad Syarif (bidang supervisi).
Selain delapan nama itu, ada dua nama calon pimpinan KPK yang sudah dipilih sebelumnya, yakni Busyro Muqoddas dan Roby Arya Bharata. (bbs, dtc, kom, ral, sis)