JPU: Kirjuhari tidak Terlibat Sendirian

Kamis, 26 November 2015 - 09:04 WIB
Mantan anggota DPRD Riau Ahmad Kirjuhari

PEKANBARU (HR)-Dalam penyusunan amar tuntutan, JPU KPK juga menyertakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal ini menerangkan terkait penyertaan pihak-pihak lain dalam suatu tindak pidana. Dalam perkara ini, JPU KPK menilai terdakwa A Kirjuhari tidak terlibat sendirian, melainkan ada pihak-pihak lain yang berperan.

"Kerja sama erat antara Johar Firdaus, terdakwa (A Kirjuhari,red), Suparman dan Riki (Hariyansyah), maka unsur delik Pasal 12 Undang-Undang Tipikor dapat terwujud sempurna," ujar anggota tim JPU KPK Irman Yudiandri, dalam amar tuntutannya.

Nama-nama tersebut merupakan anggota DPRD Riau periode 2009-2014. Menurut JPU KPK, mereka telah menerima janji dan barang untuk melaksanakan tugas yang tidak sesuai dengan tanggung jawab pekerjaan mereka.

"Dengan menerima janji tersebut, Johar Firdaus, Suparman, terdakwa dan Riki tidak melaksanakan tugas mereka membahas anggaran," terang Pulung melanjutkan.

Usai persidangan, JPU KPK kembali menegaskan kalau akan adanya kemungkinan penetapan tersangka baru dalam perkara yang turut menyeret Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun sebagai tersangka. JPU akan mengusulkan nama tersangka baru tersebut setelah sidang dengan terdakwa A Kir divonis.

"Kita akan menyampaikan dulu ke pimpinan. Akan lakukan ekspos ke pimpinan setelah putusan (terdakwa Akir)," tukas JPU Pulung.

Kendati begitu, Pulung tidak menyebutkan nama tersangka baru yang akan mereka ajukan tersebut. Namun, ia mengatakan jika tersangka baru yang diajukan merupakan pihak penerima bukan dari kelompok pemberi uang suap.

"Eksekutif itu nanti pasangannya Annas Maamun. Kalau sekarang kan unsur bersama-samanya si penerima," tegasnya.

Dalam sidang kemarin, peranan Johar Firdaus dan Suparman, kembali disebut-sebut dalam pembahasan anggaran APBD P Riau tahun 2014 dan APBD Riau tahun 2015.

Peran tersebut juga termasuk permintaan keduanya untuk melepas baterai handphone anggota rapat Banggar saat menggelar pertemuan tertutup di Ruang Komisi B kala itu.

"Dalam pertemuan di ruang Komisi B, Suparman dan Johar meminta baterai HP (Handphone,red) dicopot. Suparman juga mengusulkan pembentukan tim informal," terang JPU Pulung.

Penjelasan Pulung tersebut diperkuat berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang telah dihadirkan. Di antaranya, Tony Hidayat, Zukri Misran dan Gumpita. Kendati keterangan para saksi dibantah Johar Firdaus dan Suparman, KPK tetap menyimpulkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
 
"Kalau fakta sidang menunjukkan seperti itu. Ya kita juga harus fair juga," tegas Pulung. (dod)

Editor:

Terkini

Terpopuler