RENGAT (HR)-Satuan Narkoba Polres Inhu berhasil meringkus tersangka yang diduga pengedar nakoba jenis sabu-sabu, Alex Januar (30), warga Desa Kuala Kilan, Kecamatan Batang Cenaku.
Dari tangan tersangka yang juga residivis kambuhan dalam kasus yang sama, polisil mengamankan 2 paket sabu-sabu. Tersangka diringkus Sat Narkoba yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Inhu AKP Costa SM Siahan, di rumahnya, Selasa (24/11).
Informasi yang dirangkum, personel Sat Narkoba Polres menerima informasi tentang maraknya aktivitas peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Desa Kuala Kilan. Memastikan kebenaran info tersebut, Sat Narkoba turun ke Desa Kuala Kilan dan melakukan penyelidikan.
Dalam waktu relatif singkat, polisi mengantongi nama pengedar narkoba tersebut.
Saat dilakukan penggerebekan di rumah tersangka, petugas menemukan 2 paket sabu-sabu siap jual, dua paket ganja kering, 1 unit alat hisap serta satu handphone. Tersangka tak bisa lagi mengelak setelah polisi menemukan sejumlah barang bukti. Pelaku pun digelandang petugas ke Mapolres guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo, melalui Kasubag Humas Polres Inhu Iptu M Ari Suryasantoso, Rabu (25/11), membenarkan diringkusnya pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang juga resedivis itu. Dijelaskan Kasubag, saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di guna proses selanjutnya. (rez)