Konsultan Pengawas Buronan Jaksa

Rabu, 25 November 2015 - 20:55 WIB
Ilustrasi
BAGANSIAPIAPI (HR)-Konsultan pengawas proyek pembangunan Ruang Kelas Belajar SMA 1 Kubu, Asnal, menjadi buronan Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi. Dirinya terseret dalam kasus dugaan korupsi dengan menyetujui pembayaran penuh kegiatan tersebut.
 
"Dia (Asnal-red) tidak kooperatif dan keliatanya tidak ada niat baik, kita sudah panggil bersangkutan 3 kali tidak datang," kata Kejari Bagansiapiapi Bima Suprayoga, SH melalui Kasi Pidsus Amriansyah, SH dikonfirmasi, Rabu (25/11).
 
Asnal yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan negeri bagansiapiapi sudah dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Upaya pencarian, kata Amriansyah, sudah dilakukan dengan meminta kerjasama pihak Polres Rohil.
 
"Kita pun menghimbau supaya Asnal datang memenuhi panggilan, sebab kit sudah panggil secara layak dan patut," ujarnya.
 
Rencananya, sidang kasus dugaan korupsi pembangunan dua RKB SMA 1 Kubu ini, Kamis (3/12), mendatang dengan meghadirkan terdakwa PPTK Maijon Asri dan rekanan Kontraktor Abdul Karim.
 
"Agenda sidangnya baru pembacaan dakwaan, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adhitya Febricar, SH dan Chandra Riski," jelasnya.
 
Sebelumnya diberitakan dua tersangka Maijon Asri dan Abdul Karim resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi. Berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap,"Mereka sekarang kita titipkan di rutan Bagansiapiapi dan dalam tahap penuntutan," kata Kejari Bagansiapiapi Bima Suprayoga.
 
Dikatakan, kasus dugaan korupsi pembangunan RKB di SMA Negeri 1 Kubu, Kepenghuluan Teluk Merbau, Kecamatan Kubu tahun 2013 senilai Rp1 Milliar lebih. Sedangkan Maijon selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Abdul Karim sebagai Direktur CV Sri Kuala.
 
"Hasil perhitungan ditaksir kerugian negara sekitar Rp145 juta, Kita sangkakan mereka dalam pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara," tegas kejari.(zmi)

Editor:

Terkini

Terpopuler