SELATPANJANG (HR)-Penjabat Bupati Kepulauan Meranti, H Edy Kusdarwanto meminta kepada para camat yang ada untuk berhati-hati mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan.
Pasalnya, pemberian izin tersebut akan berpengaruh terhadap tata ruang kota sehingga bangunan yang akan didirikan senantiasa mengikuti perkembangan dan penyesuaian program tata ruang.
Jika kita salah menentukan tata ruang, maka ke depan pemerintah akan sulit menata kota. Sulitnya penataan kota, juga akan berdampak pada pembangunan lainnya. Untuk itu tata ruang menjadi sebuah keharusan dalam program pembangunan sebuah perkotaan.
Seperti ketentuan membangun bangunan permanen yang berada di pinggir jalan poros dan jalan lingkungan lainnya. Tentu harus diperkirakan segala sesuatunya, sehingga di masa depan bangunan tersebut tidak menjadi penghalang pembangunan.
Demikian disampaikan Penjabat Bupati Kepulauan Meranti, H Edy Kusdarwanto, melalui Kabag Humas Ery Suhairi kepada Haluan Riau di Selatpanjang Rabu kemarin.
Dijelaskannya, penataan sebuah kota harus dilakukan sejak dini. Mulai dari penetapan perkantoran pemerintahan kemudian penetapan lokasi fasilitas umum lainnya, termasuk perumahan penduduk.
Jadi mulai sekarang harus dilakukan perencanaan pembangunan perkotaan di seluruh kecamatan yang ada. Seperti di kota Selatpanjang sendiri, untuk melakukan penertiban bangunan yang ada sudah tidak memungkinkan lagi.
Sebab perencanaan perkembangan kota sebelumnya tidak dirancang untuk mengantisipasi kemajuan 30 bahkan hingga 50 tahun ke depan.
"Merancang sebuah perkotaan, harus jauh ke depan, tidak melihat kebutuhan sesaat. Namun harus bisa menggambarkan perkembangan kota sejalan dengan pertumbuhan penduduk dan pertumbuhan ekonomi secara makro,” katanya.
Menurut Ery, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan harus dikawal secara ketat oleh instansi terkait, terutama para camat. Sehingga bangunan yang didirikan itu sesuai dengan perencanaan.
Dan jika ada penyimpangan atau ada bangunan yang tidak sesuai dengan tata ruang itu maka sedini mungkin dilakukan penertiban.
Jangan sampai kota sudah berkembang sedemikian rupa baru kemudian ada penataan. Hal itu pekerjaan yang amat sulit.
Justru mulai saat inilah diatur ketentuannya, sehingga ke depan pertumbuhan bangunan tidak akan semraut," ujarnya lagi.
Ditambahkannya, sama halnya dengan bangunan rumah toko (Ruko) yang sudah padat di ibukota kabupaten saat ini.
Secara kuantitas kondisi ini menunjukkan geliat perkembangan kota.
Namun secara kualitas bangunan yang ada tidak lagi sesuai dengan perkembangan yang ada. Dimana jalan dalam kota semuanya telah terkesan sempit.
Sehingga lalu lintas menjadi padat terutama pada jam-jam tertentu. Belum lagi para pengusaha yang mencari nafkah di pinggir jalan, tentu ini menambah kesemrautan kota.
"Untuk itu lanjut dia, IMB harus dikawal sedemikian rupa. Sehingga tidak ada permasalahan hukum yang akan timbul di kemudian hari,"sebut dia lagi. ***