Kemenaker akan Investigasi RBH

Senin, 26 Januari 2015 - 08:22 WIB
ILUSTRASI

RENGAT(HR)-Sedikitnya 150 orang karyawan PT Riau Bara Harum di kabupaten Indragiri Hulu, dipecat oleh perusahaan dan bahkan ternyata mereka sudah  tak lagi mendapatkan hak mereka sebagai karyawan di  perusahaan tambang batu baru tersebut, terutama gaji, selama tiga bulan terakhir.

Menurut para karyawan yang mendatangi DPRD Inhu beberapa waktu lalu, mereka dirumahkan tanpa ada dasar yang jelas, bahkan tanpa pesangon. Pemecatan tersebut juga tak dilakukan dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak terkait, seperti Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Kabupaten Indragiri Hulu.

Setelah mendapatkan pengaduan dari karyawan tersebut, DPRD Inhu berencana akan langsung memanggil pihak RBH, namun karena perusahaan ini merupakan salah satu perusahaan dengan skala nasional, maka DPRD Inhu, melalui komisi IV bersama pihak Disnakertran telah membawa permasalahan tersebut ke Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) di Jakarta.

"Kita sudah ketemu langsung dengan Direktur Pembinaan Industrial tenaga kerja di Kemenaker Sahud Sinulingga, dan apa persoalan yang terjadi pada karyawan tersebut, sudah dipaparkan kepada Dirjen. pihak Kementerian berjanji akan melakukan investigasi langsung ke Indragiri Hulu," ungkap anggota komisi IV DPRD Inhu Suharto, Minggu (25/1).

Dikatakan Suharto, tim dari Kemenaker tersebut akan langsung melakukan investigasi dalam minggu ini dan apapun hasil dari investigasi tersebut, serta langkah apa saja kemudian harus dilakukan, akan disampaikan kembali kepada DPRD Inhu.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kuwat Widiyanto, melalui Kabid Naker Jhon Efendi, di ruang hearing DPRD Inhu mengatakan, terkait  PT RBH belum bisa dimintai keterangan, padahal sudah beberapa kali dilayangkan surat dan email, namun masih belum ada jawaban.

Dikatakan Jhon, investigasi Kemenaker, terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada DPRD Inhu melakukan hearing dengan pihak perusahaan dan jika hasilnya negatif dan pihak perusahaan juga enggan memberikan penjelasan, maka pihak Kementerian akan langsung melakukan investigasi. ***

Editor:

Terkini

Terpopuler