Hari Ini, DPRD-Pemkab Bahas PT SSS dengan Petani

Rabu, 25 November 2015 - 10:00 WIB
Ilustrasi

Pangkalan Kerinci (HR)-Kepala Dinas Kehutanan Dan Perkebunan Kabupaten Pelalawan Hambali mengatakan, rencananya, hari ini, Rabu (25/11) pemerintah selaku mediator dari perusahaan PT SSS bersama DPRD Pelalawan akan memastikan soal penyelesaian utang perusahaan dengan masyarakat.

Upaya penyelesaian soal utang piutang ini sendiri rencanya akan dilaksanakan di gedung DPRD Pelalawan yang nantinya akan menghadirkan pihak perusahaan langsung serta perwakilan masyarat beserta instansi terkait guna mengetahui soal kemampuan dan kemauan mereka membayar hutang TBS kepada masyarakat petani.

"Besok (hari ini,red) kita gelar pertemuannya dengan PT SSS bersama instansi terkait baik itu dari dinas juga dari anggota DPRD, rencana pertemuan itu sendiri akan dibahas nantinya. Di gedung DPRD Pelalawan," demikian hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Hutbun Kabupaten Pelalawan Hambali kepada wartawan selasa (24/11) via ponselnya.

Hambali menerangkan terkait soal sistem pelunasan pembayarannya apakah di bayarkan cash atau dengan cara dicicil, Hambali mengatakan bahwa sistem pembayarannya nanti akan diketahui setelah dibahas dalam rapat apakah cash atau dicicil atau memang enggak sanggup bayar. Hambali juga tidak tahu pasti.

"Tapi menurut informasi yang saya dengar mereka akan bertanggung jawab untuk membayarnya tapi saya kurang tau apakah pembayarannya dengan cara cash atau di cicil kurang tau, makanya kita lihat aja besok," kata Hambali.

Namun saat ditanya apakah dengan dilakukannya deadline pelunasan utang perusahaan ke petani yang menyebabkan mereka melakukan itikad baiknya, ternyata hal tersebut ditepis oleh Hambali kalau deadline tersebut tidak benar yang menyebabkan mereka mau membayar.

"Itu tidak benar, lagian sebenarnya Pak Bupati juga tidak mau men-deadline perusahaan, tapi yang jelas mereka pihak perusahaan dan masyarakat sama-sama menjalin kesepakatan kapan kepastian pembayaran hutang bisa di selesaikan," ungkap Hambali. (pen)

Editor:

Terkini

Terpopuler