RENGAT (HR)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, mendukung langkah Bupati Inhu Yopi Arianto, dalam membentuk Tim Inventarisasi Pengusaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah yang berada dalam kawasan hutan di wilayah Inhu.
"Agar ada kepastian hukum atas status lahan yang dimiliki masyarakat, khususnya yang berada dalam kawasan hutan, kita sangat mendukung langkah Bupati dalam membuat tim IP4T tersebut," ujar Ketua Komisi II DPRD Inhu Encik Afrizal, belum lama ini.
Dikatakan, dengan terbentuknya tim IP4T, diharapkan dapat membantu menyelesaikan berbagai persoalan tanah atau lahan masyarakat terutama yang berada di kawasan hutan. Khusunya bagi masyarakat yang desa mereka berdampingan dengan kawasan, seperti, Desa Sanglap, Alim, Lahai Kemuning, Kepayang Sari dan beberapa desa lain yang berada di Kecamatan Batang Cenaku.
Begitu juga dengan beberapa desa yang ada di Kecamatan Batang Gangsal, seperti, Desa Usul, Rantau Langsat dan Siambul.
"Seiring dengan itu, kita mengimbau kepada masyarakat yang desa mereka berada atau berdampingan dengan kawasan hutan agar secepatnya melaporkan kepemilikan lahan mereka kepada Kepala Desa (Kades) masing-masing dengan melampirkan bukti-bukti kepemilikan yang sah," sebutnya.
Begitu juga dengan Kades, pihaknya juga berharap agar mereka bisa memfasilitasi dan membantu masyarakat dalam membuatkan serta menyampaikan permohonan kepada tim IP4T yang telah terbentuk.
Lebih jauh dijelaskan, terkait tata cara penyelesaian penguasaan tanah yang berada dalam kawasan hutan ini, tahun lalu, pemerintah Pusat juga telah menerbitkan peraturan bersama yang disepakati beberapa Menteri. (grc/aag)