RENGAT (HR)-Polres Inhu melalui Unit Reskrim Polsek Lirik berhasil meringkus AD (30), yang kedapatan membawa ganja kering 23 kilogram. Penangkapan tersebut dilakukan, Selasa (24/11), di warung Jalan Lintas Timur, Desa Japura, Kecamatan Lirik.
Sementara, barang bukti berupa 23 kg ganja kering ditinggal tersangka di depan rumah salah seorang warga AA (47), tepatnya sebelah rumah makan Simpang Raya Japura. Informasi yang dirangkum, sekitar pukul 11.00 WIB, seseorang mencurigakan turun dari bus Putra Pelangi jurusan Aceh-Palembang, penumpang itu membawa kardus berukuran besar dan tas menuju rumah AA.
Ketika sampai di depan rumah, AA bertanya kepada tersangka soal barang- bawaannya, namun tersangka langsung berlari ke arah Rengat dan meninggalkan barang bawaannya. Kemudia AA menghubungi salah seorang personel Polsek Lirik.
Polsek pun memeriksa isi kardus dan tas besar yang ditinggal tersangka.
Mendapatkan barang bukti tersebut, unit Reskrim Polsek melakukan pengejaran. Tersangka diringkus saat singgah membeli sendal jepit di salah satu warung pinggir Jalintim. Tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Lirik mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo, didampingi Kapolsek Lirik AKP Taufik Nugraha, serta Kasubag Humas Iptu M Ari Suryasantoso membenarkan kasus tersebut. “Saat ini tersangka yang mengantongi KTP Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan itu, dan barang bukti berupa 23 kg ganja kering sudah diamankan di Mapolsek Lirik,” tutupnya. (rez)