TELUK KUANTAN (HR)-Mulai Januari 2015, Peraturan Menetri Keuangan Nomor 53 Tahun 2014 sudah diberlakukan. Peraturan tersebut mengatur standar biaya masukan kepala daerah, PNS dan anggota Dewan, yang biaya perjalanan dinas disamakan.
"Ini tidak realistis, sebab mana mungkin cukup bagi anggota dewan. Kalau kita kunjungan kerja ke luar daerah, tak mungkin tak bayarkan makan orang. Apalagi kita anggota dewan, biaya politik sangat tinggi," ujar Ketua Komisi A DPRD Musliadi, Minggu (25/1).
Untuk diketahui, anggota DPRD setara dengan eselon II. Dalam PMK dinyatakan untuk uang saku eselon II ke luar provinsi sebesar Rp350 ribu per hari. Sementara, untuk kunjungan kerja dalam provinsi ditetapkan RP150 ribu. "Untuk beli bensin saja tidak cukup, apalagi untuk yang lain," katanya.
"Kalau kita berada di Jakarta tiga hari, tentu uang saku sebesar Rp1 juta. Semuanya sudah disitu, mulai dari taksi sampai konsumsi. Sampai Pekanbaru uang ini sudah habis," lanjut Musliadi. Ia pesimis bisa melakukan kunjungan kerja dengan PMK yang baru.
"Kalau kita mau buat Perda, tentu kita perlu konsultasi ke pusat. Kalau tidak, bisa-bisa Perda yang dibuat, dibatalkan oleh pusat," kata Musliadi.
Efek dari penerapan PMK ini, akan terjadi penurunan semangat kerja PNS dan anggota Dewan. Meski demikian, ia akan tetap melakukan kegiatan yang sifatnya penting.
"Saya akan berkoordinasi dengan pimpinan DPRD Kuansing, supaya sama-sama berjuang merevisi PMK 53 ini. Sebab, ini sangat tidak masuk akal," tegasnya.
Musliadi mengaku mendukung penghematan yang dilakukan pemerintah pusat. Tapi, tidak dengan memangkas biaya perjalanan dinas, sebab masih banyak pos-pos lain yang bisa dikecilkan. "Ini melumpuhkan kegiatan pemerintahan, semangat kerja akan luntur," pungkasnya. (mg2)