MEDAN (HR)-Penjabat Wali Kota Medan, Randiman Tarigan mengaku, pemeriksaan 21 Camat di Kantor Kejaksaan Negeri Medan oleh Kejagung hanya sebatas meminta klarifikasi soal keberadaan sejumlah domisili LSM penerima Bansos Pemprovsu beberapa tahun yang lalu.
“Hanya meminta keterangan domisili LSM, bukan ada unsur keterlibatan. Saya juga tegaskan kepada para camat, supaya menyampaikan yang jujur. Jangan ada yang ditutupi,” ungkapnya, Jumat (20/11).
Ditambahkan, Pemko Medan sudah mengetahui perihal pemanggilan ke 21 camat tersebut melalui Asiten Pembangunan. Namun semuanya hanya sebatas saksi, tidak lebih.”Insya Allah para camat tidak ada yang terlibat,” pungkasnya.
Pada berita sebelumnya, di lantai II kantor Kejaksaan Negeri Medan, tim Kejagung hanya memeriksa 15 orang camat. Sebab sisanya tidak memenuhi panggilan.
Seperti yang dijelaskan Camat Medan Johor, Khoiruddin, kedatangannya untuk memberikan keterangan kepada Kejagung mengenai penerima dana bansos di lingkungan tempatnya bekerja.
“Penerima bansos di Kecamatan Medan Johor ada 6 penerima,” katanya.
Khoirudin menyebutkan, ke enam penerima dana bantuan sosial di Kecamatan Medan Johor yakni Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Namun dirinya tidak mengetahui LSM mana saja yang menerima Bansos tahun 2012-2013 itu.
“Enam penerima dana bansos itu merupakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Apa namanya LSM-nya, saya tidak tahu,” sambungnya sambil berlalu pergi.
Untuk diketahui, Tim Satgasus Kejagung dalam waktu sepekan ini kembali akan memeriksa sedikitnya 140 penerima dana Bansos tahun 2012/2013.
Hal ini diungkapkan Agung salah seorang petugas penyidik Kejaksaan Agung. Pemeriksaan ini dilakukan, guna mengetahui kemana saja aliran dana bansos diberikan Gatot Pujo Nugroho.(wol/rio)