PEKANBARU (HR)-Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru mencatat hanya ada 2000 usaha memiliki Tanda Daftar Industri. Hal ini disayangkan mengingkat keberadaan TDP menguntungkan pemilik usaha.
Hal itu disampaikan Kepala Disperindag Kota Pekanbaru, Azwan, malalui Kepala Bidang Industri, Baikal. "Dari jumlah yang ita perkirakan, baru 2.000 industri yang memiliki TDI atau 30 persen dari jumlah keseluruhan dari yang kita perkirakan," katanya, Jumat (20/11).
Baikal menyampaikan, TDI merupakan bentuk legalitas pelaku industri usaha. "Setiap usaha baik kecil, menengah, atau besar. Mesti melengkapi legalitas TDI. Nanti kita yang rekomendasi ke BPT (Badan Perizinan Terpadu). Tapi yang mengeluarkan kita," sebutnya.
Baikal menjelaskan, ada banyak keuntungan yang didapatkan pelaku usaha. Selain pihak pemberi modal lebih percaya juga kalau usahanya mau naik level, TDI merupakan syarat wajib. "Saya menilai masih banyak yang enggan. Tetapi intinya kalau tidak mau urus TDI berarti usahanya tidak mau menjadi besar," katanya.
Untuk itu dirinya menghimbau pelaku usaha mengurus TDI. "Nanti datang ke Disperindag, akan ada form resmi yang diisi sebagai persyaratan," katanya.
Baikal menegaskan pelaku usaha industri tidak perlu khawatir biaya yang dikeluarkan. "pengurusan TDI gratis," sebutnya. (bpc/hen)