TEMBILAHAN (HR)- Setelah melakukan aksinya HR (21), seorang pelaku jambret, di Jalan Lintas Provinsi, Kabupaten Indragiri Hilir berhasil diamankan anggota kepolisian Polsek Kempas.
Berdasarkan keterangan Kepala Polisi Resort (Kapolres) Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Hadi Wicaksono, melalui Paur Humas Iptu Warno, Kamis (19/11), menggungkapkan penangkapan ini bermula dari hasil penyidikan personel Polsek Kempas, terhadap pelaku curas dengan korban Heni (25).
"Pada saat kejadian, Rabu (18/11), korban bersama dengan suami, berangkat menuju ke Desa Penyaguan, Kabupaten Inhu," terang Warno.
Tetapi di tengah perjalanan, sekira pukul 14.00 WIB, saat korban lengah, tiba-tiba muncul seorang pria menggunakan sepeda motor yang langsung menarik tas korban dan melarikan diri.
"Suami korban mencoba mengejar pelaku, namun pelaku berhasil kabur dengan membawa tas korban, akibat kejadian tersebut korban langsung melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Kempas," ungkap Warno. Dari hasil laporan yang diterima, anggota Polsek Kempas langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Diketahui, pelaku berinisial HR yang tinggal di Parit Kemang, Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kempas.
Selanjutnya, dua personel Polsek Kempas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya, sekira pukul 17.00 WIB," ujarnya.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa, dompet dan surat-surat penting milik korban, dan saat ini berada di Polsek Kempas guna penyelidikan lebih lanjut. (dan)