SELATPANJANG (HR)- Manager PT PLN Rayon Selatpanjang Asmardi mengingatkan seluruh konsumen PLN agar tidak lupa membayar kewajiban tagihan listrik di rumah masing-masing.
Batas waktu pembayaran tagihan listrik setiap bulan tanggal 25. Jika lewat, sesuai aturan terpaksa diterapkan denda.
Dijelaskan Asmardi, penerapan denda sebenarnya dimaksudkan bukan untuk memberatkan konsumen, tapi sebagai upaya mengingatkan masyarakat agar tertib membayar tagihan rekening listrik yang sudah dipergunakan tersebut.
Dukungan ketetepatan masyarakat membayar tagihan listrik, katanya, menjadi sebuah dukungan buat kelancaran operasional listrik secara umum. "Sebab jika kita sadari penggunaan listrik di rumah kita dimana dengan pola pakai dulu baru dibayar, tentu pihak perusahaanlah yang menalangi seluruh keperluan. Sehingga listrik bisa menyala di rumah kita," ujar Asmardi, Rabu (18/11), di Selatpanjang.
Namun sayangnya, tambah Asmardi, masih banyak konsumen yang tidak tertib membayar tagihan setiap bulan. Bahkan kadang dibayar setelah lewat dua bulan. Tidak jarang juga ada yang sampai tiga bulan. Tentu saja kondisi ini tidak memberikan nilai positif bagi pelayanan PLN.
Di satu sisi, katannya, konsumen menyadari betapa sulitnya bergerak di rumah tanpa dukungan listrik. Sebab hampir semua kegiatan rumah tangga dewasa ini dimotori oleh listrik. Mulai dari memasak, mengerjakan pekerjaan kantoran, bahkan mendengarkan radio atau menyaksikan siaran televisi.
Demikian juga dengan keperluannya lainnya yang tidak bisa diuraikan secara detail. Itu artinya kebutuhan listrik dalam kehidupan rumah tangga dewasa ini sudah masuk menjadi kebutuhan pokok.
"Listrik menjadi kebutuhan pokok, tapi untuk kewajiban masyarakat itu membayar tagihan listrik yang kita pakai sendiri di rumah itu kita jadikan untuk prioritas terbelakang.
Di sinilah pemahaman kita masih rendah, bagaimana kita selaku konsumen masih sangat kurang menyadari betapa dukungan masyarakat itu sangat diharapkan untuk memajukan PLN," ujarnya.
Untuk menghindari kelalaian itulah, makanya PLN memprogramkan pembayaran listrik itu dengan pola prabayar. Sehingga tidak ada lagi yang namanya tunggakan, atau kesalahan pencatatan.
Sebab sama dengan pembelian pulsa, memakai listrik sesuai dengan besarnya volume arus yang dibutuhkankan konsumen. "Hanya saja bagi konsumen yang masih memakai meteran lama atau pasca bayar, sangat kita harapkan pengertian sehingga tidak akan terjadi PHK,” tutur Asmardi lagi. (jos)