TEMBILAHAN (HR)-Terkait pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara tahun anggaran 2016, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, menegaskan penyusunan KUA-PPAS harus sinkron dengan rencana kerja pemerintah daerah.
Hal ini mengacu pada dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014. Dimana dalam penyusunan KUA-PPAS, kepala daerah harus berpedoman pada RKPD tahun 2016. Dengan kata lain, sesuai hasil Musrenbang yang dilakukan tahun ini.
"Artinya, setiap proses penyusunan KUA-PPAS tidak boleh melenceng dari program dan kegiatan yang tercantum pada RKPD nantinya," tegas wakil rakyat yang duduk di Komisi III DPRD Inhil M Sabit, Rabu (18/11).
Lebih lanjut, politisi Partai Demokrat Inhil ini menjelaskan saat ini DPRD
bersama pemerintah daerah sudah mulai melakukan pembahasan KUA-PPAS tahun anggaran 2016.
"Pembahasan sudah kita mulai dari (semalam,red) sampai dengan tanggal 23 November mendatang. Jadi kita minta Pemda agar mematuhi ketentuan yang berlaku," ujarnya lagi. (ags)