Mustahil Gubri dan Dewan tak Tahu

Sabtu, 24 Januari 2015 - 10:25 WIB
ILUSTRASI

PEKANBARU (HR)-Terungkapnya sejumlah anggaran yang diduga siluman dalam APBD Riau2015, mendapat perhatian khusus pengamat Hukum Tata Negara Universitas Islam Riau, Wira Atma Hajri.

"Karena APBD ini merupakan produk hukum dan sudah dijadikan Perda (Peraturan Daerah, red). Makanya, munculnya 'dana siluman' ini tentu menarik untuk dikaji. Pasti Gubri dan DPRD tahu. Tidak mungkin mereka tidak tahu," ujarnya, Jumat (23/1).

Menurut dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR) ini, meski ditemukan sejumlah anggaran yang diduga siluman, namun belum bisa dikatakan APBD Riau 2015 cacat secara hukum.

"Belum, karena ini kan produk hukum. Jadi sejelek apa pun prosesnya, Perda APBD 2015 ini tidak dapat dibatalkan dan tetap berlaku. Kalau tidak dibatalkan Mendagri," terang Wira.

Menurutnya, fenomena tentang keberadaan anggaran siluman dalam APBD, sebenarnya bukan hal yang baru. Namun fenomena ini menjadi mencuat saat ini, karena keberadaan anggaran siluman itu mulai marak disorot, khususnya dari media massa.
Menurutnya, adanya anggaran siluman itu, tidak terlepas dari pengaruh beberapa pihak. Sebab, bisa saja hal itu merupakan titipan, entah dari pejabat, dewan atau pengusaha yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan. "Sebenarnya bukan hal yang baru, cuma dulunya masih jarang diekspos media massa. Persoalan anggaran ini adalah ladang basah," tambahnya.

Menurutnya, setelah disahkan jadi Perda, maka APBD itu tidak bisa disegel atau dilarang penggunaannya. "Tidak akan tidak bisa. Kalau memang ada indikasi penyuapan, maka itu kasusnya terpisah. Untuk membuktikan apakah memang betul terjadi suap atau tidak, makanya perlu dikaji dan ditelaah," ujarnya lagi.

Dapat Digugat
Meski demikian, tambahnya, masyarakat bisa menggugat APBD dengan cara menggunakan mekanisme legal standing dan produk hukum lainnya. Namun tentu saja langkah hukum ini baru bisa dilakukan bila sudah didukung bukti-bukti yang kuat.

"Kalau tidak ada menggugat, tentunya hal ini tetap dianggap sebagai suatu kebenaran. Meskipun jika sebenarnya ada proses yang tidak benar. Sama seperti kejadian jika ada kesalahan dalam pemberian nilai mahasiswa jika mahasiswanya tidak protes jadi tidak masalah," terangnya.

Lebih lanjut, Wira menjelaskan dewan saat ini dapat mengusulkan evaluasi APBD dengan mengusulkan dalam APBD P. "Kapan pun dimungkinkan dan evaluasi dapat dilakukan dalam APBD Perubahan. Dewan dapat mengevaluasi APBD karena situasi dan kondisi, terangnya. (rud)

Editor:

Terkini

Terpopuler