Pemko Medan Diminta Batasi Tempat Penjualan Minuman Beralkohol

Rabu, 18 November 2015 - 10:49 WIB
Ilustrasi

MEDAN (HR)-Ketua Fraksi Gerindra DPRD Medan, Suryanto meminta Pemko Medan untuk mengatur pembatasan tempat - tempat penjualan minuman beralkohol.

"Jangan seperti sekarang ini dimana saja bisa menjual minuman beralkohol," ucap Suryanto di gedung DPRD Medan, Selasa (17/11). Pemko Medan juga jangan hanya ingin menaikkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Retribusi dari minuman beralkohol tetap ada. Malah lebih mahal lebih bagus," terang Suryanto. Menghitung besaran retribusi itu, diharapkan Suryanto, Pemko Medan harus mempertimbangkan beberapa hal.

Diantaranya, dimana dijual, siapa penjual, berapa banyak dijual per harinya, dan berapa harga minumannya.
"Rp 250 juta itu kan perbulannya. Tapi berapa banyak yang dijual, berapa harga yang dijualnya. Kalau menurut saya retribusinya lebih mahal lebih bagus," ujar Suryanto.

Hingga saat ini, kata Suryanto, belum terbentuk Panitia Khusus (Pansus) minuman beralkohol. Tapi, Dia tidak sebut apa penyebabnya. "Sepertinya belum terbentuk," katanya.(tbn/rio)

Editor:

Terkini

Terpopuler