DUMAI (HR)-Wako Dumai menginstruksikan menarik paksa mobil dinas mantan anggota DPRD Dumai yang belum dikembalikan.
Hal tersebut disampaikan Wako Dumai Khairul Anwar melalui Sekko DumaiSaid Mustafa, Kamis (22/1) lalu di Media Centre, Jalan Puteri Tujuh, Dumai.
Dikatakannya, jika batas peringatan sudah habis, sejumlah mobdin mantan DPRD Dumai yang belum dikembalikan, akan ditarik paksa.
“Kita masih me-nunggu kesadaran mantan anggota dewan untuk mengembalikan mobil dinas itu hingga akhir pekan ini. Bila tidak juga, kita melayangkan surat ketiga pekan depan," tegasnya.
Bila batas penungguan setelah surat ketiga dilayangkan hanya dua pekan. Jika tidak dikembalikan juga, Sekda memberikan surat perintah kepada Satpol PP untuk ditarik paksa. "Kita minta Satpol-PP menarik mobil yang belum dikembalikan," tekanya.
Dikatakan Sekda, setelah lima bulan habis masa jabatan, masih banyak mantan anggota DPRD Dumai periode 2009-2014 enggan memulangkan mobil dinas.
Padahal, mobil itu hanya berstatus pinjam pakai selama masa jabatan satu periode. Sampai kemarin, dari 30 mobil baru 12 unit yang dikembalikan. Sedangkan 18 unit lagi masih lalu lalang di jalanan kota pelabuhan itu.
Sebanyak 26 orang anggota DPRD Dumai periode 2014-2019 adalah wajah-wajah baru dan belum mendapat pinjaman mobil dinas dari pemerintah. Surat permohonan pengembalian mobil dinas yang dilayangkan Sekretaris Kota Dumai Said Mustafa tidak dihiraukan.
"Dari 20 unit mobil yang belum dikembalikan, dua hari lalu dua unit telah diserahkan. Berarti sisanya masih dimanfaatkan oleh penggunanya. Ketegasan kita macam apa lagi, setelah dua kali menyurati mereka," ungkap Said.
Mobil dinas wakil rakyat Dumai periode lalu adalah Toyota Avanza Jika sudah kembali semuanya, akan dikaji ulang fungsinya.
"Karena masih layak digunakan, maka kami kira belum perlu dilelang," kata Sekretaris Kota Dumai Said Mustafa.
Mustafa masih merahasiakan siapa-siapa saja yang belum mengembalikan mobin dinas itu.
Di tempat terpisah, mantan wakil rakyat DPRD Dumai dari Fraksi PKS, Dahril Qudni mengemukakan, mengembalikan mobil dinas atau menguasainya seolah-olah sebagai hak milik terkait perilaku seseorang.
"Saya langsung mengembalikan, karena saya malu memakai mobil plat merah kalau tidak bertugas lagi. Ini soal hati nurani," terang dia.
Menurut alumni Universitas Andalas itu, pinjam pakai mobil dinas melalui surat resmi. Dalam surat itu jelas dibunyikan, mobil dinas dipinjampakaikan selama yang bersangkutan menjadi anggota dewan.***