BAGANSIAPIAPI (HR)-Bupati Rokan Hilir H Suyatno disebut-sebut berhasil mengantarkan Riau dalam prestasi tingkat Nasional, melalui Dinas Pendidikan dalam Tata Kelola Bantuan Operasinal Sekolah (BOS) se-Indonesia tahun 2015.
Tak tanggung- tanggung, prestasi gemilang itu, Rohil yang berjuluk Negeri Seribu Kubah sempat dinobatkan sebagai duta karena telah mengharumkan Bumi Melayu Lancang Kuning di dunia pendidikan di kancah nasional. Suatu prestasi yang patut diacungkan jempol.
Prestasi itu kemudian didokumentasikan oleh Kementerian Pendidikan RI yang gunanya agar bisa disebar luaskan ke seluruh sekolah SMP di Riau, bahkan ke seluruh Indonesia untuk dijadikan contoh positif, terutama mendorong seluruh sekolah melakukan tata pengelolaan dana BOS dengan baik dan tepat sasaran.
Riau baru dua kali mengikuti Lomba tata kelola dana BOS. Tahun sebelumnya, Riau belum berhasil menjadi pemenang. Kemudian, proses lomba tata kelola dana BOS dilakukan lebih dulu di tingkat kabupaten/kota, berlanjut di tingkat provinsi dan tingkat nasional.
Sedangkan Indikator yang diperlombakan, terdiri kunjungan fisitas ke sekolah oleh tim penilai. Tujuannya untuk melihat lingkungan, administrasi sekolah, data rill siswa yang nantinya dicocokkan dengan Data Pokok Pendidik (Dapodik). Lalu tim akan melakukan penilaian pada sisi perencanaan pembuatan program, pelaksanaan program, laporan pertanggungjawaban dan dampak BOS bagi sekolah.
Indikator yang menjadi penilaian penting untuk perwakilan sekolah yang mengikuti lomba. Rohil sebagai perwakilan Riau memberikan yang terbaik di tingkat nasional dan juara ke III se-Indonesia dan prestasi ke depannya akan lebih baik.
Prestasi yang digapai Pemda Rohil gambaran dari kepatuhan terhada aturan. Bagaimana dijelaskan dalam UU Nomor20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengamanatkan setiap warga negara berusia 7-15 tahun, wajib mengikuti pendidikan dasar.
Pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan ayat 3 menyebutkan, wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Konsekuensi dari amanat Undang-undang tersebut adalah motivasi Pemerintah Rohil wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar (SD dan SMP) serta satuan pendidikan lain yang sederajat.
Salah satu indikator penuntasan program Wajib Belajar 9 Tahun dapat diukur dengan Angka Partisipasi Kasar (APK) SD dan SMP. Pada tahun 2005 APK SD telah mencapai 115%, sedangkan SMP pada tahun 2009 telah mencapai 98,11%, sehingga program wajar 9 tahun telah tuntas 7 tahun lebih awal dari target deklarasi Education For All (EFA) di Dakar.
Rohil sebagai pelaku Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dimulai sejak Juli 2005, telah berperan secara signifikan dalam percepatan pencapaian program wajar 9 tahun. Oleh karena itu, mulai tahun 2009 pemerintah telah melakukan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi program BOS, dari perluasan akses menujupeningkatan kualitas.
Pada tahun 2012, Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mengalami perubahan mekanisme penyaluran dan tahun anggaran 2011 penyaluran dana BOS dilakukan melalui mekanisme transfer ke daerah kabupaten/kota dalam bentuk Dana penyesuaian untuk Bantuan Operasional Sekolah. Tahun anggaran 2012 dana BOS disalurkan dengan mekanisme yang sama tetapi melalui pemerintah provinsi.
Menurut Peraturan Mendiknas Nomor 69 Tahun 2009, standar biaya operasi nonpersonalia adalah standar biaya yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi nonpersonalia selama 1 (satu) tahun sebagai bagian dari keseluruhan dana pendidikan, agar satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan pendidikan secara teratur dan berkelanjutan sesuai Standar Nasional Pendidikan.
BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dana BOS.
Sebagai pelaku pelaksana Program, Pemda Rohil sendiri bertujuan bahwa BOS secara umum untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka Wajib Belajar 9 tahun yang bermutu. Namun tak terlepas dari pengelolaan secara profesional.
Dari pada itu dapat membebaskan pungutan bagi seluruh siswa SD/SDLB Negeri dan SMP/SMPLB/SMPT (Terbuka) Negeri terhadap biaya operasi sekolah, kecuali rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI). Sumbangan/pungutan bagi sekolah RSBI dan SBI harus tetap mempertimbangkan fungsi pendidikan sebagai kegiatan nirlaba, sehingga sumbangan/pungutan tidak boleh berlebih.
Juga dapat membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta dan meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah.
Sedangkan sasaran program BOS adalah semua sekolah SD dan SMP, termasuk SMP (SMPT) dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKBM) yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia. Program Kejar Paket A dan Paket B tidak termasuk sasaran dari program BOS ini.
Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh sekolah pada tahun anggaran 2012, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan, seperti pada SD/SDLB berkisar Rp 580.000,-/siswa/tahun dan untuk SMP/SMPLB/SMPT Rp710.000,-/siswa/tahun.
Dinas Pendidikan Rohil juga menjelaskan terkait penggunaan dana BOS dengan memperuntukkan dalam Pembelian/penggandaan buku teks pelajaran, yaitu untuk mengganti yang rusak atau untuk memenuhi kekurangan.
Dijelaskan, penggunaan pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru, yaitu biaya pendaftaran, penggandaan formulir, administrasi pendaftaran, dan pendaftaran ulang, pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan, serta kegiatan lain yang berkaitan langsung dengan kegiatan tersebut (misalnya untuk fotocopy, konsumsi panitia, dan uang lembur dalam rangka penerimaan siswa baru, dan lainnya yang relevan).
Pembiayaan kegiatan pembelajaran remedial, PAKEM, pembelajaran kontekstual, pembelajaran pengayaan, pemantapan persiapan ujian, olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dan sejenisnya (misalnya untuk honor jam mengajar tambahan di luar jam pelajaran, biaya transportasi dan akomodasi siswa/guru dalam rangka mengikuti lomba, fotocopy, membeli alat olah raga, alat kesenian dan biaya pendaftaran mengikuti lomba).
Pembiayaan ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah dan laporan hasil belajar siswa (misalnya untuk fotocopi/ penggandaan soal, honor koreksi ujian dan honor guru dalam rangka penyusunan rapor siswa).
Pembelian bahan-bahan habis pakai seperti buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk siswa, buku inventaris, langganan koran/majalah pendidikan, minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah, serta pengadaan suku cadang alat kantor.
Pembiayaan langganan daya dan jasa, yaitu listrik, air, telepon, internet, modem, termasuk untuk pemasangan baru jika sudah ada jaringan di sekitar sekolah. Khusus di sekolah yang tidak ada jaringan listrik, dan jika sekolah tersebut memerlukan listrik untuk proses belajar mengajar di sekolah, maka diperkenankan untuk membeli genset.
Pembiayaan perawatan sekolah, yaitu pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan sanitasi/WC siswa, perbaikan pintu dan jendela, perbaikan mebeler, perbaikan sanitasi sekolah, perbaikan lantai ubin/keramik dan perawatan fasilitas sekolah lainnya.
Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer. Untuk sekolah SD diperbolehkan untuk membayar honor tenaga yang membantu administrasi BOS.
Pengembangan profesi guru seperti pelatihan, KKG/MGMP dan KKKS/MKKS. Khusus untuk sekolah yang memperoleh hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama.
Pemberian bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke sekolah, seragam, sepatu/alat tulis sekolah bagi siswa miskin yang menerima Bantuan Siswa Miskin. Jika dinilai lebih ekonomis, dapat juga untuk membeli alat transportasi sederhana yang akan menjadi barang inventaris sekolah (misalnya sepeda, perahu penyeberangan, dll).
Pembiayaan pengelolaan BOS seperti alat tulis kantor termasuk tinta printer, CD dan flash disk, penggandaan, surat-menyurat, insentif bagi bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS dan biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/PT Pos.
Pembelian komputer (desktop/work station) dan printer untuk kegiatan belajar siswa, masing-masing maksimum 1 unit dalam satu tahun anggaran.
Bila seluruh komponen 1 s/d 12 di atas telah terpenuhi pendanaannya dari BOS dan masih terdapat sisa dana, maka sisa dana BOS tersebut dapat digunakan untuk membeli alat peraga, media pembelajaran, mesin ketik, peralatan UKS dan meubeler sekolah.
Sedangkan landasan hukum kebijakan yang telah diterapkan Bupati Rohil tentang pelaksanaan kegiatan penyaluran dan pengelolaan dana BOS antara lain, Peraturan Menteri Keuangan No. 201/PMK.07/2011 tentang Pedoman Umum dan Alokasi BOS Tahun Anggaran 2012, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 51/2011 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS dan Laporan Keuangan BOS Tahun Anggaran 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengelolaan BOS.
Dari pada itu, pernyataan acungan jempol patut diberikan atas kepemiminan H Suyatno sebagai Bupati Rohil saat ini, dalam rangka pencapaian prestasi tersebut. Pasalnya, terkait kepantasan karena diyakini telah teruji dan sangat beralasan jika melihat sebagaimana masa kepemiminannya yang berbarengan dengan usia Kabupaten Rohil yang berumur 16 tahun, namun Rohil mampu mengusung Riau ke tingkat Nasional dalam pengelolaan dana BOS se Indonesia.
Bupati Rohil melalui Kepala Dinas Pendidikan, Amuruddin mengatakan, dengan diperolehnya prestasi SMPN 1 Bagan Sinembah diharapkan sekolah-sekolah yang ada di Rohil dapat mengelola dana BOS sesuai ketentuan atau alokasi penggunaan dana yang telah ditentukan berdasarkan petunjuk teknis yang dikeluarkan Kemendikbud RI.
Ada 13 Item penggunaan dana Bos yang ada sebagai juknis. Ditambahkan disdik setiap tahun mengadakan pelatihan dan pembinaan tata cara penggunaan maupun pelaporan BOS. Pelatihan ini seperti pendalaman pelaporan materi dan setiap pencairan dana BOS harus melaporkan SPJ dan apabila tidak sesuai dengan juknis maka tidak diterima dan dikembalikan kepada sekolah untuk diperbaiki.
Demikian juga dikatakan bahwa SMPN 1 Bagan Sinembah yang telah meraih juara 1 tata kelola tingkat Provinsi Riau dan Juara III se Indonesia ini supaya dapat di contoh oleh sekolah-sekolah lain yang ada di Rohil.(adv/Pemkab)