TELUK KUANTAN (HR)-Dinas Pendapatan Daerah akan berupaya semua menara selular di Kuansing membayar retribusi pada tahun 2016 mendatang.
Sudah ada Perda yang mengatur tentang retribusi pungutan menara telekomunikasi, namun daerah dilarang melakukan pungutan karena dinilai ada gugatan di MK.
"Kalau 2015 tidak dipungut akan kita pungut pada 2016 mendatang, karena dalam aturan tidak boleh 2 persen dari NJOP," kata Kepala Dispenda Hendra.
Setelah mempelajari surat edaran dan mengacu peraturan, ada pasal yang dianggap membolehkan retribusi bisa dipungut.
"Kalau tidak dipungut daerah yang dirugikan, karena PAD retribusi menara cukup besar. Ini akan dikejar pada 2016.
Meskipun beberapa waktu lalu tuntutan menang di MK tapi tidak menyurutkan langkah agar retribusi menara bisa dipungut.
Dari data Dinas Perhubungan jumlah menara selular di Kuansing ada sekitar 140 lebih, berada diseluruh kecamatan. (rob)