PEKANBARU (HR)-Tim Pengawasan Kejaksaan Agung tengah mendalami proses klarifikasi terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Jaksa dari Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci. Proses pengambilan kesimpulan, juga akan dilakukan oleh Kejagung.
Demikian diungkapkan Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jasri Umar, kepada Haluan Riau, Senin (16/11). Dikatakan Jasri, kalau proses pengumpulan bukti-bukti serta keterangan terkait kasus ini telah dilakukan Tim Was Kejagung pekan kemarin.
"Pihak terlapor dan pihak terkait, sudah diklarifikasi. Sekarang tinggal menunggu kesimpulan (dari hasil klarifikasi)," ungkap mantan Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo tersebut.
Untuk kesimpulan nantinya, lanjut Jasri, akan disampaikan Tim Was Kejagung sendiri. "Apa hasilnya, Tim Kejagung yang akan menyampaikan. Kalau dinyatakan bersalah, mereka (Tim Kejagung) juga yang akan menetapkan sanksinya," tukas Jasri.
Untuk diketahui, setelah sejumlah Jaksa dari Kejari Pangkalan Kerinci diperiksa Tim Was Kejagung RI, Rabu (11/12) kemarin, Tim Was Kejagung
Tim
melakukan pemeriksaan terhadap Jaksa dari Kejari Pangkalan Kerinci. Diantaranya, Adnan selaku Kajari Pangkalan Kerinci dan H Romi Rozali selaku Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pangkalan Kerinci. Romi diketahui merupakan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan kasus korupsi yang menyeret 9 orang sebagai pesakitan.
Kedua nama di atas, saat dikonfirmasi kala itu, membantah telah meminta sejumlah uang yang disebut-sebut senilai ratusan juta rupiah. Bahkan, Adnan menyebut kalau laporan yang masuk ke Kejagung tersebut, ditengerai faktor sakit hati para terdakwa (kini terpidana,red).
"Namanya orang sakit hati. Bisa aja," ungkap Adnan usai menjalani pemeriksaan.
Sementara itu, juga terdapat dua anggota JPU perkara tersebut yang turut diperiksa, yakni Muhammad Amin dan Deby Rita Afrita. Keduanya, juga membantah telah 'memeras', agar para terdakwa mendapat keringanan pada tuntutan JPU."Aku aja bepergian masih naik Superben," jawab Deby kala itu.
Sehari berselang, proses klarifikasi dilanjutkan dengan meminta keterangan 8 orang lainnya juga menjalani pemeriksaan, dimana lima orang diantaranya merupakan terpidana kasus korupsi pembangunan Puskesmas Rawat Inap di Teluk Meranti. Dua orang lainnya merupakan saksi yang diduga mengetahui perkara tersebut, dan sisanya merupakan pihak pelapor.
Untuk diketahui, sebanyak 9 orang divonis bersalah dalam kasus korupsi pembangunan Puskesmas Rawat Inap itu. Empat diantaranya yakni Arbainayati, Maria Tri Susilowati dan Yulika Kuala serta Syamsari divonis 3 tahun 6 bulan kurungan penjara. Keempatnya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta atau bisa diganti dengan subsider 2 bulan kurungan penjara.
Sementara 5 terdakwa lainnya yakni Endang Hotib, Asmi, Idil Putra, Dame Saputra dan Lukman dijatuhi hukuman pidana penjara masing masing selama 4 tahun, denda Rp50 juta atau subsider 2 bulan penjara.
Amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai JPU Tobing, menyebutkan, kesembilan terdakwa dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Aksi mereka bermula dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau tahun 2009 dan 2010 melalui Dinas Kesehatan (Diskes) Riau sebesar Rp3 milyar lebih. Usai dana cair, proyek tak kelar bahkan ambruk. Negara dirugikan Rp2,3 miliar berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau.
Kasus ini pun ditangani oleh Polres Pelalawan dan kemudian dilimpahkan ke Bidang Pidana Khusus Kejari Pangkalan Kerinci yang kala itu dikomandani Romi Rozali. Selain Romi Rozali, juga terdapat nama Debbi Rita Afrita dan M Amin, yang masuk dalam daftar Jaksa Penuntut Umum (JPU) di yang melakukan tugas penuntutan di persidangan.
Belakangan, tersiar kabar ada oknum Pejabat Kejari Pangkalan Kerinci yang diduga melakukan pemerasan terhadap keluarga terdakwa itu. Terdakwa yang tak terima pun dikabarkan melaporkan aksi itu ke Tim Pengawasan Kejagung.***