PEKANBARU (HR)-Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau pada tahun 2016 sudah ditetapkan sebesar Rp2.095.000. Namun, Wakil rakyat DPRD Riau menilai kenaikan UMP tersebut belum sesuai dengan merosotnya kondisi perekonomian saat ini.
Anggota Komisi E DPRD Riau, Sugeng Pranoto menilai, kenaikan UMP dari sebelumnya sebesar Rp1.878.000 tidak sesuai dengan semakin terpuruknya kondisi ekonomi.
"Kenaikan UMP tersebut belum sesuai, terutama merosotnya harga komoditi karet dan kelapa sawit yang menjadi tumpuan ekonomi sebagian besar masyarakat Riau," ungkap Sugeng kepada Haluan Riau kemarin di gedung DPRD Riau.
Menurut Politisi PDIP ini, kenaikan UMP hanya sekitar 12 persen dari Rp1.878.000 menjadi Rp2.095.000 tidak mencukupi untuk kondisi ekonomi saat ini."Jika melihat kondisi ekonomi, saya rasa kenaikannya minimal 15 persen," ujar Sugeng.