JAKARTA (HR)-Otoritas Jasa Keuangan membuka wacana untuk mengatur porsi surat berharga negara pada dana pensiun (dapen) maupun asuransi sebesar minimum 20 persen hingga 30 persen dari total portofolio.
Dapen dengan senang hati merespons wacana ini.
Ketua Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Mudjiharno Sudjono mengaku, tidak keberatan dengan wacana tersebut. Menurutnya, wacana pengaturan portofolio ini ada dampaknya terhadap dapen, yakni berkurangnya yield atau imbal hasil karena umumnya yield SBN tidak terlalu besar.
Namun di sisi lain, investasi pada SBN relatif aman.
"Dengan demikian secara tidak langsung akan mengurangi eksposure portofolio dapen terhadap pasar modal yang sangat fluktuatif, apalagi akhir-akhir ini pasar modal dalam kondisi terpuruk," ungkap Mudjiharno.
Pieter Siadari, Direktur Utama Dana Pensiun Bank Rakyat Indonesia (BRI) juga menyambut baik wacana OJK ini. Pihaknya tidak keberatan lantaran porsi SBN pada dapen BRI saat ini minimal 45 persen dari total investasi pada SBN dan obligasi.
Sementara porsi obligasi korporasi dapen BRI saat ini maksimal 55 persen dari total investasi pada SBN dan obligasi. Adapun porsi kepemilikan pada SBN di dapen BRI saat ini sekitar 26,6 persen dari total portofolio.(kon/mel)