DBH Roro Dumai-Rupat

Ahad, 15 November 2015 - 22:20 WIB
Ilustrasi

DUMAI (HR)-Kendati beroperasi di Kota Dumai, namun sejak dibuka sejak lima tahun belakangan, Kota Dumai belum menerima sepersen pun Dana Bagi Hasil Roro Dumai-Rupat.

Mengacu pasal 6 perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dengan Pemko Dumai No. 15/PK/2011 dan No. 7 DISHUB/2011, tertanggal 23 Maret 2011, diatur tentang pendapatan bersama di bidang pelayanan jasa pas masuk pelabuhan penyeberangan, dengan pembagian 60 persen untuk Pemprov Riau dan 40 persen untuk Pemko Dumai.

Sedangkan mekanisme penyetoran dilakukan setiap hari ke kas daerah Riau dan dibagi berdasarkan kesepakatan yang telah ditentukan. Namun semenjak diberlakukan perjanjian kerja sama itu, hak Pemko Dumai tidak diterima tanpa penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui Nurat no. 08/riauone.com/ BD/ X/2015, riauone.com meminta klarifikasi terhadap Plt Gubri, Arsyadjuliandi Rachman, melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) kantor Gubernur Riau, tentang bagian Pemko Dumai yang tidak pernah diterima tersebut, termasuk realisasi setoran pas masuk pelabuhan penyeberangan tahun terhitung 2011 sampai 2015. Namun sampai saat ini PPID Kantor Gubernur Riau tak menanggapi surat yang disampaikan pemohon.

Kepala Bidang Perhubungan Darat Dishub Kota Dumai Renhard Ronald, menjelaskan pihaknya telah beberapa kali meminta penjelasan kepada Dishub Riau mengenai bagian Pemko Dumai yang sampai sekarang belum diterima, baik melalui surat maupun pada pertemuan saat kordinasi.

“Pada akhir September 2015 Dishub Dumai kembali sampaikan surat kepada kepala Dishub Provinsi Riau untuk memohon penjelasan tertulis tentang bagi hasil retribusi pas pelabuhan penyeberangan (roro) Kota Dumai. Terlebih lagi adanya informasi bahwa pada tahun 2014 ada SK Gubri yang menyatakan besaran alokasi bagi hasil pas masuk kurang bayar tahun 2011-2012 serta bagi hasil pas masuk pelabuhan kota Dumai tahun 2013. Namun surat itu hingga kini tidak ada balasannya,” ungkapnya, Sabtu (14/11). (zul).

Editor:

Terkini

Terpopuler