PEKANBARU (HR)-Pemerintah Kota Pekanbaru saat ini tengah menggesa pengesahan APBD tahun 2016. Hal itu dilakukan untuk menghindari sanksi administratif dari Kemendagri yang menyatakan APBD 2016 disahkan selambatnya-lambatnya pada 30 November mendatang.
“Minggu lalu kita sudah serahkan Kebijakan Umum-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara ke Dewan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Tim Banggar, bisa duduk bersama untuk membahas dan segera mengesahkan APBD 2016,” kata, Walikota Pekanbaru, Firdaus, Jumat (13/11).
Dalam kurun waktu 18 hari lagi, Wako optimis, APBD 2016 senilai Rp3,1 triliun dapat segera disahkan, meski demikian Ia tetap khawatir Pemerintah Kota Pekanbaru bakal dikenakan sanksi oleh Kemendagri.
"Kalau tak tepat waktu kan kita juga yang rugi bakal dikenakan sanksi, makanya kita berharap sebelum tanggal 30 November, APBD Murni 2016 sudah bisa disahkan,” jelasnya.
APBD 2016 sesuai usulan pada KUA-PPAS mencatat pendapatan daerah Pekanbaru pada tahun depan direncanakan sebesar Rp2,821 triliun. Jumlah ini naik sebesar Rp192,3 miliar atau 7,32 persen dari target penerimaan tahun 2015
sebesar Rp2,628 triliun.Penerimaan ini dirancang dari