Dua Tersangka Narkoba Diringkus di Salo

Sabtu, 14 November 2015 - 10:07 WIB
Ilustrasi

BANGKINANG (HR)-Dua orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika berhasil diringkus  jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar di sebuah rumah yang berlokasi di komplek PDAM Desa Ganting, Kecamatan Salo, Kamis (12/11). Dua tersangka  yang berhasil diringkus adalah SA alias SP warga Desa Ganting dan DE alias DD warga Jalan Datuk Bagindo Besar Salo.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang didapat pihak Kepolisian tentang adanya peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Desa Ganting.

Mendapat informasi tersebut anggota Satres Narkoba Polres Kampar langsung mengadakan penyelidikan ke lokasi tersebut. Setelah dipastikan keberadaannya kemudian petugas melakukan penggerebekan terhadap kedua tersangka di sebuah rumah yang berada di kompleks PDAM desa Ganting.

Di tempat ini petugas mendapati barang bukti antara lain 1 paket kecil shabu, 1 buah bong, 1 buah timbangan digital dan beberapa peralatan penggunaan sabu lainnya.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan terhadap salahsatu tersangka yang telah diamankan yaitu DE alias DD, dengan disaksikan ketua RT setempat kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersangka DE alias DD ini yang berlokasi di jalan Datuk Bagindo Besar Desa Salo.

Di Rumah ini petugas berhasil menemukan 7 paket sedang narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor 16,62 gram.

Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono SiK melalui Kasat Res Narkoba AKP Tapip Usman saat dikonfirmasi Haluan Riau membenarkan kejadian ini, “Kedua tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Kampar untuk proses hukum selanjutnya,” ujarnya.(oni)

Editor:

Terkini

Terpopuler