Dumai (HR) -- Serikat buruh dan pekerja di Dumai, mengusulkan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar Rp2,58 juta. Jumlah ini lebih besar dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Dumai 2015 yang mencapai Rp 2,57 Juta.
Nominal usulan tersebut, karena para buruh dan pekerja ingin mengantisipasi kenaikan harga. Seperti tarif dasar listrik, bahan bakar minyak dan kebutuhan pokok lainnya yang makin hari kian melonjak.
"Kami tidak akan diam dengan molornya keputusan UMK ini. Apalagi kami sudah kawal sidang ini sejak awal," ujar Ketua SBSI Kota Dumai, Hasrizal, Jumat (13/11).
Menurutnya, jika ketetapan UMK 2016 tidak kunjung disahkan, para buruh mengancam mogok bersama. Hal ini tentu berdampak pada perusahaan. Sehingga untuk sementara tidak ada aktifitas pada perusahaan tersebut.
"Buruh yang tergabung di serikat akan mogok jika tidak kunjung disahkan, sesuai permintaan," tegasnya.
Sementara, Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Dumai, Nurdin Budin menyebut bahwa Peraturan Pemerintah (PP) No.78 tahun 2015 belum bisa diterapkan langsung. Terutama saat menentukan UMK Dumai pada tahun 2016. Sebab saat ini masih dalam masa transisi.
Oleh karena di tingkat pusat, peraturan ini masih dilakukan tinjauan hukum atau judicial review. Ada satu pasal yang mengharuskan perusahaan untuk menetukan skala upah.
"Sehingga pihak perusahaan diharuskan melakukan survei terhadap skala upah. Nantinya jumlah upah semakin beragam. Bahkan bisa berujung perusahaan merasa keberatan untuk membayarkan upah tersebut," papar Nurdin.(zul)