Dewan Minta Dibuat Regulasi

Jumat, 13 November 2015 - 09:27 WIB
Suasana reses yang digelar anggota DPRD Siak Sujarwo dan Zulfi Mursal di Kampung Sungai Limau, kecamatan Pusako.

Penyakit sosial merambah ke pegawai perusahaan BUMD, sehingga ada beberapa ibu rumah tangga yang merasa ditingalkan oleh suaminya. Menanggapi kondisi ini, Politisi PPP Anggota DPRD Siak meminta Perusahaan BUMD Kabupaten Siak diminta membuat regulasi untuk memperhatikan karyawan dan keluarga karyawannya.

Hal ini disampaikan oleh anggota Fraksi DKPS Zulfaini, Kamis (12/11) di Siak. Ia mengaku sudah menyampaikan persoalan itu ke pihak management BUMD terkait, namun pihak BUMD tidak bisa berbuat banyak dengan alasa tidak memiliki dasar untuk menyelesaikan kasus ini.

"BUMD yang bergerak di migas, tahun lalu kami sudah sampaikan langsung ke management dengan datang ke kantornya. Memang secara lisan, mereka bilang tidak punya dasar untuk menindak. Hal ini saya sampaikan karena ada kasus, dua keluarga yang terlantar karena suaminya yang bekerja di BUMD itu menambah ibu rumah tangga, jarang pulang dan jarang memberi nafkah," kta Zulfaini.
Ia meminta BUMD membuat regulasi, sebagaimana yang diterapkan oleh Pertamina dan perusahaan migas lainya, dan memberikan sangsi kepada karyawan yang menyalah. "Kami mintak untuk dibuat dasar aturannya, karena kami dewan tidak punya hak untuk membuat aturan internal BUMD," kata Zulfaini.

Menurut Zulkarnain, jika hal itu dibiarkan makan bisa berdampak kepada keberhasilan BUMD. Krena persoalan peribadi karyawan tentu berdampak kepada kinerjanya di tempat ia mengabdi. "Sedikit banyaknya, jika karyawan tersebut punya masalah keluarga tentu semangat kerjanya terganggu," kata Zulfaini.
Ia menceritakan, kondisi keluarga yang berpisah resmi hasil keputusan Pengadilan Agama. "Dalam keputusan pengadilan dinyatakan anak tersebut merupakan tanggungjawab ayah, namun anak tidak bisa menuntut. Saat meminta langsung dipotong lewat gaji, pihak BUMD tidak berani mengeluarkan kebijakan. Ini yang menjadi permasalahan," pungkas Zulfaini.***

Editor:

Terkini

Terpopuler